• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Januari 19, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Hutang Tumbuh, Amnasmen Dipecat dari Ketua KPU Sumbar

4 November 2020
Hutang Tumbuh, Amnasmen Dipecat dari Ketua KPU Sumbar

Andalas Time.com,Padang — Salah taksir hutang tumbuh dan tidak mau mempertahankan kebenaran, akhirnya musibah datang menimpa Amnasmen dan Izwaryani. Pasalnya dalam sidang putusan DKPP, keduanya diberhentikan sebagai koordinator divisi teknis diberi sangsi peringatan keras.

“Karena telah melanggar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan ini memberhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumbar,” kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020)

Berita Lainnya

Tito Karnavian Sampaikan Pesan Ini ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

Kapolda Sumbar Lepas Personel yang Berangkat Operasi Amole 2021

Komjen Pol. Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dan Sekolahnya

Amnasmen dan Izwaryani diberhentikan dari posisinya masing-masing sekaitan pengaduan calon gubernur perseorangan, Fahrizal – Genius Umar ke DKPP. Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, diman oara pendukung harus menanda tangani formulir dukungan. Formulir tersebut dinilai tidak ada dalam aturan dan membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal – Genius berkurang.DKPP menyimpulkan ada ketidakprofesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual. Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota formulir pernyataan tersebut tidak ada.

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sangsi peringatan. Seperti dilansir dari kanal YouTube nya, DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. (*/Agusmardi)

Post Views: 177
ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Sumbar Berupaya Percepat Pembangunan di Daerah Tertinggal

Next Post

Covid Menurun : Lisda Hendrajoni Kunker, Semangat Tolong-Menolong Dilanjutkan

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In