• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, September 24, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Hakim PN Painan Tolak Gugatan Praperadilan Terhadap Polsek Batang Kapas

1 Agustus 2023
Hakim PN Painan Tolak Gugatan Praperadilan Terhadap Polsek Batang Kapas

Andalas Time,Painan – Polsek Batang Kapas, Polres Pesisir Selatan kembali memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan keluarga tersangka/ termohon Hakim Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan memutuskan jika apa dilakukan oleh pihak tergugat Polsek Batang sudah sesuai prosedur.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (31/7/2023) di hadiri Kuasa Hukum termohon Fanny Fauzie, SH., MH., Yandri Martin, SH.,MH, Dicky Saputra Busra, SH MH, dan Eka Syofyandi, SH.

Berita Lainnya

Lepas Tiga Ribu Peserta Fun Walk Kadin, Gubernur Mahyeldi Minta Kegiatan Olahraga Bersama Masyarakat Digelar Sesering Mungkin

Inilah Pemenang Sahabat Catur III di RM BANG BONAR

8 SLTA Masuk Grand Final FMS 2023, Berebut Piala Gubernur Sumbar

Sementara dari pihak tergugat dihadiri, Nini Febri Linda, Indra Sonedi, SH Paur 1 Subbidnkum Bidkum Polda Sumbar, Helza Fitria, SH Paur 3 Paur 1 Subbidnkum Bidkum Polda Sumbar, Kapolsek Batang Kapas Iptu. Elhan. S.Sos, Riki Kurniawan, SH PS Kasubsi Bankum Polres Pesisir Selatan, Aipda Faudil Muttaqim SH.MH dan Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas
Bripka Nifta Defitria. Dan penyidik pembantu Polsek Batang Kapas.

Dalam sidang praperadilan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/Pnn, Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi SH, Senin 31 Juli 2023, dalam pokok perkara menolak gugatan permohonan praperadilan pemohon D. Atas penetapan tersangka, dan penahanan tersangka.

Sementara itu, sidang praperadilan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/Pnn yang mana Hakim Tunggal Adek Puspita Dewi, SH membacakan agenda putusan kedua pada hari Senin 31 Juli 2023 Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Praperadilan a.n. D (pemohon)

Atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Painan nomor : 3/Pid.Pra/2023/Pnn yang kedua, perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/Pnn menerima keputusan tersebut.

Sedangkan Kapolsek Batang Kapas Iptu. Elhan S.Sos, mengatakan jika pihaknya menghormati keputusan Hakim yang telah menetapkan dengan tegas hasilnya. Karena, semenjak awal kami Polsek sudah memenuhi sesuai fakta hukum dan prosedur penyidikan guna mengantisipasi salah administrasi dan praperadilan dari pihak lain.

” Hal ini memang di atur dalam Undang-undang agar penyidikan dilakukan secara profesional,” tegas Kapolsek Batang Kapas.

Dengan ditolaknya praperadilan diajukan termohon secara hukum, maka Penetapan Tersangka dan Penahanan D oleh Polsek Batang Kapas, Polres Pesisir Selatan sudah
Prosedur dan profesional.(rio)

Post Views: 342
ShareTweetSend
Previous Post

252 Orang Tenaga Fungsional P3K Dilantik Bupati Pasaman H.Benny Utama

Next Post

Bupati Benny Utama Minta Kegiatan Olahraga Di Kampung-Kampung Dihidupkan Kembali

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In