• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Gubernur Lantik 414 Pejabat Fungsional Jajaran Pemprov Sumbar

1 Januari 2022
Gubernur Lantik 414 Pejabat Fungsional Jajaran Pemprov Sumbar

Andalas Time.com,Padang- Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik dan pengambilan sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup pemerintah provinsi Sumbar di halaman kantor gubernur, Jumat.

“Instruksi Presiden pada pidato pelantikan sidang paripurna DPR RI tahun 2019 menghendaki perubahan konkret dalam reformasi birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi pada instansi perintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan yang menekankan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan,” katanya di Padang, Jumat (31/12/2021).

Berita Lainnya

Sumbar Perkuat Kerjasama Bilateral RI dengan Kerajaan Hashemite Yordania

JMSI Apresiasi Inisiatif KBRI Madrid dan Duta Besar RI Untuk Kerajaan Spanyol

Bangkitkan Semangat Membangun Nagari, Wagub Kembangkan Potensi Entrepreneurship di Kalangan Mahasiswa

Tindak lanjut dari instruksi itu diterbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Admisnisteasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Untuk mematuhi hal tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan serangkaian kegiatan dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, mengaanalisa jabatan fungsional untuk disederhanakan, usulan dan rekomendasi persetujuan sebagai dasar pelantikan.

“Rekomendasi keluar sore, maka malam ini dilantik sebelum jam 00,” katanya.

Menpan meyakinkan PNS yang terkena penyederhanaan tidak khawatir dalam karir dan pendapatan. Disebutkan tidak ada pengurangan penghasilan. Pejabat fungsional juga tetap memiliki peluang untuk promosi untuk jabatan struktural.

Pejabat fungsional tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan ditentukan dengan kompleksitas dan beban pekerjaan dan kompetensi setiap jenjang jabatan. Tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi sesuai UU ASN.

“Koordinasi intergrasi sinkronisasi harus diperhatikan agar kinerja pejabat fungsional menyatu dalam kesatuan yang utuh dalam OPD,” ujarnya.

Ia berharap pejabat yang baru dilantik bisa bekerja sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah.(Biro Adpim Sumbar)

Post Views: 74
ShareTweetSend
Previous Post

Sumbar Ekspor 62,7 Ribu Ton Produk Pertanian Senilai Rp166,1 Miliar

Next Post

Puan Maharani Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2022 Optimis Dan Semangat

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In