• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Maret 1, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Formulir C Pemberitahuan, Ory: Ketua KPPS Akan Menyerahkan Door to Door Kepada Pemilih

7 Februari 2024
Formulir C Pemberitahuan, Ory: Ketua KPPS Akan Menyerahkan Door to Door Kepada Pemilih

Andalas Time,Padang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (sumbar) memastikan Ketua PPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.

“Untuk menggunakan Hak Pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik,” ujar Ory Sativa Syakban pada Rabu 7/2 siang.

Berita Lainnya

Gerakan Literasi Media di Mentawai, Sekda Hansastri Ingatkan Pentingnya Siaran yang Sehat dan Berbudaya

Mendagri Tito Karnavian Dijadwalkan Jadi Inspektur Gelar Pasukan Satpol PP dan Satlinmas se-Indonesia di Sumbar

Buka Rakorsus di Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pengentasan Daerah Tertinggal sebagai Prioritas Utama Pembangunan Sumbar

Dijelaskan Ory, Penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPPS, dengan cara mendatangi pemilih door to door.

“Ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka,” jelasnya

Mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini mengatakan jika pemilih sedang tidak berada dirumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

“Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 5 sore,” katanya

Ia juga menyampaikan ini sekaligus untuk membantah beredarnya kabar disinformasi bahkan menjurus Hoax perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

“KPU Sumbar menghimbau warga agar tidak menyebarkan informasi Hoax menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elecktoral di Indonesia, dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga,” pungkasnya.(**)

Post Views: 41
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Epyardi Asda Bersama Anggota DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Dua Nagari Kabupaten Solok

Next Post

Polda Sumbar Gelar Apel Pengecekan Kesiapan Personel dan Simulasi Pengamanan TPS Pemilu 2024

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In