Andalas-Time.com,- Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Djandra pada Selasa sore, 25 Agustus 2020. Djoko atau Joko Tjandra datang dengan dikawal empat personel dari Polri dan Kejaksaan Agung, serta mengenakan rompi berwarna merah jambu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan jika pemeriksaan Djoko Tjandra merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya.
“Ada penundaan, kemarin seharusnya hari apa gitu tapi kurang sehat. Jadi dia minta tunda jadi hari ini,” ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, (25/8).
Febrie menyebut jika Djoko Tjandra akan diperiksa terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan menahannya pada 12 Agustus 2020. Penyidik menjerat Jaksa Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 a dan b UU 20/2001 Tipikor.
Febrie mengatakan dugaan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki terkait dengan proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang sempat buronan selama 11 tahun.
“Objeknya fatwa MA. Nah soal fatwa, sedang didalami jaksa. Isi fatwa apa yang dijanjikan kan belum tuntas,” ucap Febrie.(tempo.co)
Discussion about this post