Padang AT– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat kembali menyingkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram paket besar dengan tersangka WP (27) di kawasan Sungai Lareh, Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Senin 10 Juli 2017.
“Tersangka ditangkap melalui proses transaksi oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sekitar pukul 20.45 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Cahaya Mandiri Jalan Sungai Lareh,” terang Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Yulmar Himawan didampingi Kadiv Humas Kombes Pol Syamsi beserta Kasubbid Penmas, AKBP Nina Martini, para Kasubdit Narkoba dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (12/7/2017).
Ia menyebutkan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang membawa barang bukti (BB) 5 paket besar Ganja dibalut lakban warna kuning dalam tas plastik warna biru, ditambah 1 unit HP merek Samsung lipat warna hitam.
Dari keterangan sementara tersangka, sebutnya, Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut diperoleh dari Aceh milik temannya “U” (saat ini dpo) yang diterima di Perumahan Cahaya Madani.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, guna mengantisipasi jaringan peredaran Narkotika lintas provinsi ini jajaran Polda Sumbar di titik daerah tertentu melakukan operasi rutin dan razia. “Bahkan beberapa waktu telah melakukan koordinasi antar Polda di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang berlangsung di Medan (Sumatera Utara),” tukasnya. (ki/ic)
Discussion about this post