Andalas Time.com,Lima Puluh Kota – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Radio Safasindo FM melaksanakan Talkshow/ Dialog Interaktif dengan narasumber Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program dan Perencanaan Zumrodi, Rabu, (15/06/2021).
Kasubag menyampaikan secara umum Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman membawahi 2 (dua) urusan yang pertama urusan perumahan rakyat yang merupakan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar artinya seluruh orang harus mendapatkan pelayanan kedua urusan lingkungan hidup yang juga urusan wajib namun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Lingkungan hidup secara umum ada 11 sub urusan Perumahan Rakyat ada 5 sub urusan, untuk perumahan melalui DAU yang merupakan wewenang pemerintah daerah secara umum per tahunnya sekitar 200 rumah yang dapat kita intervensi sementara untuk penyebarannya kita menganut konsep tuntas dalam artian kita tuntaskan satu nagari tidak ada lagi rumah yang tidak layak huni baru kita beralih ke tempat lain. Kita juga mendukung program lainnya salah satunya program pengentasan stunting dengan rumah yang layak huni dan sanitasi yang baik tentu akan mengurangi stunting.
Sementara untuk kategori rumah layak huni ada 3 aspek yang pertama keamanan secara fisiknya baik itu atap, dinding dan lantainya kedua aspek kesehatan baik itu sanitasi, ventilasi ketiga kecukupan luasan secara normal 1 orang memerlukan luasan 3 meter persegi. untuk penerima bantuan membentuk kelompok yang diberi nama KPB (kelompok penerima bantuan) karena dalam program yang digagas oleh pusat penerima bantuan membentuk kelompok.
“Dalam 5 (lima) tahun terakhir kita sudah mengintervensi sebanyak 2.957 rumah melalui beragam pendanaan baik itu dana pusat, provinsi dan daerah untuk total rumah tidak layak huni di kabupaten lima puluh kota sekitar 8.500 rumah. Ujung tombak dilapangan kita ada fasilitator yang merupakan tenaga terampil dibidangnnya yang kita rekrut, setiap fasilitator bisa mensurvei 25 s/d 50 unit rumah kemudian datanya akan langsung masuk ke Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman yang merupakan tindak lanjut verifikasi data awal kemudian kita ada sistem ERTLH atau sistem informasi rumah tidak layak huni berbasis web sehingga tidak ada lagi rekayasa data.”, tutup Zumrodi. (Gie)
Discussion about this post