• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Menindak Pelanggaran Lalin Tanpa Plat Nomor

26 Januari 2023
Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Menindak Pelanggaran Lalin Tanpa Plat Nomor

Andalas Time,Padang – Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, menegaskan, penerapan tilang manual masih berlaku. Penindakan ini diberikan terhadap pengendara tak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Tilang manual masih berlaku, karena memang tidak pernah dihapus, walaupun telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” kata Hilman Wijaya, Selasa, (24/1) siang.

Berita Lainnya

Sekda Hansastri Besuk Mantan Gubernur Azwar Anas,Mohon Doa Masyarakat Sumbar

Kapolda Sumbar Beri Kuliah Umum di Universitas Negeri Padang

Pj Walikota Buka Secara Resmi Forum RKPD Kota Payakumbuh

Ia menjelaskan, tilang manual diberlakukan terhadap pelanggar lalu lintas (Lalin) yang kendaraannya tidak terpasang TNKB atau plat nomor kendaraan.

“Tilang manual prioritasnya terhadap pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi atau tanpa plat nomor kendaraan,” ucap Hilman.

Menurut Hilman Wijaya, penerapan tilang manual terhadap kendaraan tanpa TNKB, karena tilang ETLE tidak bisa membaca data pemilik kendaraan.

“Kami kesulitan mengidentifikasi kendaraan tanpa plat nomor, sehingga tilang manual adalah solusi satu-satunya,” sebut Hilman.

Hilman kembali menegaskan, walaupun tilang ETLE statis dan ETLE mobile handheld telah diberlakukan, tetapi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual tidak pernah di hapus.

“Penindakan dengan tilang manual sampai saat ini tidak dilakukan penghapusan, jadi yang diperintahkan oleh pimpinan itu adalah menghentikan sementara,” ujar Hilman.

Ia mengakhiri, hingga 24 Januari 2023, Ditlantas Polda Sumbar telah menilang 360 pengendara yang tidak menggunakan plat nomor.

Ia menambahkan, kendaraan tanpa plat nomor yang kena tilang itu mayoritas bukan kendaraan baru.

“Pengendara tidak memakai nomor polisi menghindari tilang ETLE, diduga menunggak pembayaran leasing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya,” pungkas Hilman.(*)

Post Views: 18
ShareTweetSend
Previous Post

Wartawan”Luhak Nan Tuo” Tanah Datar Pastikan Akan Menghadiri HPN 2023 di Sumut

Next Post

Almast, Warga Terdampak Tol di Limapuluh Kota Dukung Trase Payakumbuh-Pangkalan

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In