Andalas Time,Pessel – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan rapat evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama Tim Penilai Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Rabu (7/6).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto mengatakan, rapat evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama Tim Penilai Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI itu dilaksanakan secara daring/online di ruang rapat Vitcon PCC.
Disebutkan, rapat evaluasi KLA itu dilaksanakan berdasarkan surat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor B-803/D.PHA/TK.05/5/2023 tanggal 24 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023.
Dikatakan, rapat tersebut diikuti oleh kepala perangkat daerah (Tim Gugus Tugas KLA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, pimpinan instansi dan pihak terkait lainnya.
Ia lebih lanjut mengungkapkan, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
Penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 tentang perobahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA, bupati/walikota, gubernur dan menteri melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.(**)
Discussion about this post