• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, September 24, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Dinsos PPPA Pesisir Selatan Laksanakan Rapat Evaluasi Kabupaten Layak Anak

9 Juni 2023
Dinsos PPPA Pesisir Selatan Laksanakan Rapat Evaluasi  Kabupaten Layak Anak

Andalas Time,Pessel – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan rapat evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama Tim Penilai Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Rabu (7/6).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto mengatakan, rapat evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama Tim Penilai Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI itu dilaksanakan secara daring/online di ruang rapat Vitcon PCC.

Berita Lainnya

Serahkan Puluhan Ribu Bibit Pinang Batara, Anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson Tuai Pujian dan Dukungan Petani Pessel

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kelompok Kerja Bayang Bungo Indah Ciptakan Usaha Sirup Buah Pala

Gubernur Mahyeldi Gerak Cepat Atasi Masalah Kesehatan Sejumlah Warga Kapujan Koto Berapak Pessel

Disebutkan, rapat evaluasi KLA itu dilaksanakan berdasarkan surat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor B-803/D.PHA/TK.05/5/2023 tanggal 24 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023.

Dikatakan, rapat tersebut diikuti oleh kepala perangkat daerah (Tim Gugus Tugas KLA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, pimpinan instansi dan pihak terkait lainnya.

Ia lebih lanjut mengungkapkan, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

Penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 tentang perobahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA, bupati/walikota, gubernur dan menteri melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.(**)

Post Views: 25
ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Pesisir Selatan Mawardi Roska Lepas Peserta Latsitardanus XLIII/2023

Next Post

Dibuka Walikota, 29 Pelaku Usaha Mikro Ikuti Pelatihan Barber

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In