Andalas-Time.com- Pasaman, Pembangunan Pergantian Jembatan Air Ampang Gadang kegiatan Pekerjaan Umum Dan Perumahan Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat di Ampang Gadang yang di laksanakan CV BINTANG SAGO JAYA dengan Pagu Dana Rp 2.757.777.000 Tahun 2019, di duga dilaksanakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Perencanaan Bestek yang tertuang di dalam surat perjanjian kontrak , Pasaman -Sumatera Barat,Kamis(19/12/2019).
Berdasarkan Investigasi yang dilakukan TIPIKOR -RI pada pelaksanaan pembangunan pergantian Jembatan air Ampang Gadang yang dilaksanakan CV BINTANG SAGO JAYA di duga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan Bestek yang tertuang di dalam surat perjanjian kontrak terindikasi merugikan keuangan negara.
Pasalnya kata Oyon Hendri,” kami menduga pada item-item pekerjaan seperti bahan besi beton mempergunakan besi banci, kedalaman galian dan pengecoran sumuran tidak sesuai dengan volume, matrial timbunan mempergunakan urukan biasa dan ketebalan Base B diduga tidak sesuai dengan volume spesifikasi perencanaan Bastek yang tertuang didalam surat perjanjian kontrak pekerjaan.
Lanjut Oyon Hendri , dugaan kami tersebut di perkuat dengan kondisi jembatan saat ini yang sepertinya telah selesai dilaksanakn, kondisi jembatan saat ini miring lebih kurang 50 Cm ke sudut ujung samping di duga sumuran dan tapak jembatan turun kebawah karna tidak tahan menahan beban jembatan, kuat dugaan volume galian sumuran kurang dalam sehingga volume pengecoran sumuran juga berkurang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan Bastek yang tertuang pada surat perjanjian kontrak pekerjaan,”ujarnya.
Pada pekerjaan Aspal Hotmix badan jalan , Aspal Hotmix badan jalan yang telah selesai di laksanakan bergelombang Aspal Hotmix badan jalan tersebut pecah-pecah, retak-retak bahkan sebahagian Aspal Hotmix sudah ada yang terbongkar, kami menduga hal ini terjadi karna timbunan yang dipakai untuk menimbun badan jalan adalah tanah merah urukan biasa lunak dan lembek sehingga berakibat fatal kepada Aspal Hotmik jalan tersebut.
Oleh sebab itu dijelaskan Oyon Hendri , saya minta kepada Satker BPJN III Kepala Satuan Kerja (kasatker) PPK, TIM PHO Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat supaya tidak menerima pekerjaan tersebut sebelum pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen perencanaan (Bastek) yang di tuangkan di dalam surat perjanjian kontrak pekerjaan, apabila himbauan kami ini tidak dilaksanakan maka kami atas nama Lembaga TIPIKOR -RI akan melaporkan persoalan ini kepada pihak-pihak hukum Kejaksaan dan kepolisian untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum dan Undang-undang yang berlaku di Negara Repoublik Indonesia ini,” ujarnya.
Albar Daeng Kasatker PJN I Provinsi Sumatera Barat mengatakan,” timbunan oprit adalah tanah timbunan tanah biasa, turunya jembatan dijawab ,rumah dan tiang listrik juga miring jawaban yang tidak nyambung sama sekali dengan pertanyaan yang dikonfirmasi melalui WA, sedangkan masalah besi beton tidak ada jawaban sama sekali dari Albar ,selaku Satker pekerjaan jembatan tersebut,”ujarnya.
Ketika disampaikan kepada Oyon Hendri Lembaga TIPIKOR-RI konfirmasi dengan Albar Daeng PPK Proyek jembatan tersebut dia mengatakan, jawaban yang disampaikan oleh saudara Albar selaku Satker dan perlu dipertanyakan legalitas pendidikannya, sangat ironis kepala PJN I menempatkan seorang yang tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik maka untuk kedepannya orang seperti itu perlu dikesampingkan demi untuk menjaga nama baik PJN I di wilayah Sumatera Barat
Selanjutnya kata Oyon Hendri, silahkan Albar tersebut bicara se-enak perutnya menjelang surat panggilan dari penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) turun untuk diminta keterangannya sebagaimana yang di ucapkan ” Tiang listrik dan Rumah juga teleng” , pungkas Oyon Hendri dengan geram.(Am)
Discussion about this post