• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Boy Roy Indra SH Terpilih Sebagai Ketua LPK RI Kab.Pasaman

12 April 2018
Boy Roy Indra SH Terpilih Sebagai Ketua LPK RI Kab.Pasaman

Pasaman,andalas-time.com–  Terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Pasaman, Rabu (11/4/2018), adalah merupakan titik terang  bagi masyarakat Pasaman. Pada umumnya masyarakat selaku konsumen sering dirugikan atas kesewenangan pengusaha perdagangan barang dan jasa, tanpa adanya perlawanan dan pembelaan secara hukum.

Hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum yakni Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya

Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi

Besok KPU Pasaman Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

Peduli Bencana, Polda Sumbar dan Pengurus Bhayangkari Salurkan Bantuan

Boy Roy Indra, SH. selaku pemegang mandat dan Ketua terpilih LPK RI Kabupaten Pasaman yang juga seorang Advokat  mengatakan siap membantu masyarakat untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma bila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha perdagangan dan jasa.

“LPK RI ini hadir di Pasaman untuk membantu masyarakat selaku konsumen dalam menghadapi  masalah hukumnya secara cuma-cuma terkait sengketa konsumen”, ungkap Boy.

Ia menjelaskan persoalan sengketa konsumen itu cakupannya luas seperti misalnya sengketa kredit kendaraan, kredit bank, obat-obatan dan medis, elektronik, bahan bangunan, pada pokoknya seluruh perdagangan barang dan jasa yang dipasarkan.

“Jika terjadi sengketa konsumen dalam bentuk apapun, jangan sungkan-sungkan segera laporkan kepada kami, kami akan tindak lanjuti dengan memberikan bantuan pendampingan dan pembelaan hukum secara cuma-cuma”, tegas Boy.

Selanjutnya, LPK RI Kab. Pasaman telah membentuk struktur  kepengurusan dengan berbagai bidang untuk dapat segera bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Nl)

Post Views: 19
ShareTweetSend
Previous Post

Pjs Walikota Alwis Uji Emisi Kendaraan OPD Se- Kota Padang

Next Post

Struktur IMO di Sumbar Telah Terbentuk

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In