• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Besok KPU Pasaman Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

21 Januari 2021
Besok KPU Pasaman Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

Andalas Time.com,Pasaman– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pasaman H.Benny Utama – Sabar AS (BESAR)

Rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Pasaman terpilih dilaksanakan pada Jumat (22/1/2020) jam 10.00 WIB di Emire Hotel Lubuk Sikaping.

Berita Lainnya

Lindungi Diri dan Keluarga, Prajurit Lantamal I Laksanakan Vaksinasi Covid -19

Pemko Payakumbuh Kembali Seleksi 159 Calon Paskibraka

Prajurit Koarmada I Terima Vaksinasi Covid-19

Untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 169/HK.03.01-kpt/1308/KPU-KAB/X/2019,ujar Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Kamis (21/1/2021)

“Menurut Rodi keputusan KPU Pasaman tersebut tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, “ungkapnya.

Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilh pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021 yang kemudian dieruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021 dimana dalan surat KPU ini dijelaskan bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari MK,tutur Datuk Putiah

“Berdasarkan surat dari MK dan KPU tersebut maka kami memutuskan dalam rapat akan dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020 tidak menunggu jadwal maksimal,” tambahnya.

Diakhir wawancara Rodi Andermi menghimbau karena kita sekarang dalam pandemi Covid-19 untuk itu dalam kegiatan tersebut undangan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, tutupnya.(Tim)

Post Views: 118
ShareTweetSend
Previous Post

Dalam Prokes Sekdako Payakumbuh Ke Sekolah, Kunjungi Siswa Dari Keluarga Tak Mampu

Next Post

Sekolah TK dan Paud Dimasa Pandemi, Ini Komentar Bunda Paud Payakumbuh

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In