• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Juni 26, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Berantas Narkoba, Polres Solok Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja

12 Juni 2022
Berantas Narkoba, Polres Solok Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja

Andalas Time.com,Sumbar – Konsisten Polda Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terlihat jelas, usai mengungkap puluhan kilogram narkoba jenis sabu di Bukittinggi beberapa waktu lalu, kemarin giliran Polres Solok Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang mencapai puluhan kilogram.

“Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Sabtu (11/6) di Padang.

Berita Lainnya

BNN Gelar Talk Show Edukasi Bahaya Narkotika dan Langkah Pencegahan

Agendakan Ini, Kemenperin Sambangi Disnakerperin dan UPTD P3R Payakumbuh

Program Lada Merah Bantu Ratusan Warga Tak Mampu Di Kecamatan Latina Payakumbuh

Dikatakan, pelakunya berinisial MH (24), warga Perumnas Batu Kubung Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Ia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji  RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat (10/6) siang.

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut.

Dan pada saat di TKP, polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri disamping sebuah mobil Pick Up.

Saat pelaku diamankan, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat diatas mobil Pick Up.

Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada dilokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter dan kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat, sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering, sebuah karung yang bungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.

“Juga diamankan 1 unit handphone merk Xioami warna silver dan 1 unit mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna Hitam BA 8050 HM,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(*)

Post Views: 41
ShareTweetSend
Previous Post

Jaga Kekayaan Raflesia, Joni Hartono Akan Dapat Penghargaan dari Gubernur Sumbar

Next Post

Walikota Hendri Septa : Padang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XVI

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In