• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, September 27, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-untungan

12 Agustus 2022
Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-untungan

Andalas Time.com, Sumbar - Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar, dalam tempo 11 hari saja telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi.

Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran.

Berita Lainnya

Berikan Wawasan Kepada Mahasiswa, UNP Undang Dosen dari Berbagai Negara

Perumda AM Kota Padang Adakan Bimtek dan Gandeng B-TAM Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air

Irwan Basir Berikan Bantuan kepada Warga Musibah Longsor

Atas pengungkapan kasus judi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajarannya yang serius dalam menindaklanjuti instruksinya tersebut.

“Terima kasih atas pengungkapan ini, dan saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.

Apalagi jelas Kapolda Sumbar, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.

“Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menerangkan, kasus judi yang berhasil diungkap kebanyakan adalah judi togel (toto gelap) online.

“Ada judi online (togel), judi kartu remi dan sebagainya,” pungkasnya.(Rf)

Post Views: 53
ShareTweetSend
Previous Post

Wirid Mingguan Diskominfotik Sumbar, Benni Warlis Ajak ASN Maknai Kemerdekaan

Next Post

Dinilai Dekat dan Informatif Kepada Media, Gubernur Sumbar Raih Anugerah dari IJTI

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In