• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, April 20, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dalam Pemilu

9 Januari 2024
Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi Terkait Netralitas ASN dalam Pemilu

Andalas Time,Kab.Solok- Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Sosialisasi tentang Netralitas ASN dalam Pemilu tahun ini, acara tersebut di gelar di gedung Solok Nan Indah Aro Suka, Kabupaten Solok,Selasa(9/1/24)

Selalu Ketua Bawaslu Titony Tanjung, dalam pidatonya selalu Bara Sumber menyatakan dan menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Apalagi saat masa kampanye saat ini, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yakni Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.

Berita Lainnya

Gelar Halal Bihalal, PWRI Se-Sumbar Tegak Lurus Dukung Pembangunan Lebih Baik

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang sebagai Wujud Komitmen Pengembangan Sektor Pariwisata dan UMKM

Gubernur Mahyeldi Tekankan Pentingnya Penghitungan Ketersediaan Pangan yang Lebih Cermat untuk Sikapi Pola Cuaca yang Tak Menentu

Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh KASN, dan masyarakat pada umumnya. ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.

Disampaikan juga tindakan ASN yang dianggap tidak netral seperti membuat postingan, komen, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon, menghadiri deklarasi peserta Pemilu, memasang APK peserta Pemilu, ikut kampanye, posting di medsos bersama peserta Pemilu dan lainnya yang menyatakan sikap tendesius ke peserta Pemilu serta sanksi yang diterima ASN ketika tidak netral. ( W/r)

Post Views: 39
ShareTweetSend
Previous Post

Anies Disebut Tak Beretika, TPD AMIN Sumbar Bantah Pernyataan Andre Rosiade

Next Post

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib: Perlu peningkatan Sapras Sektor Pendidikan

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In