• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Anggota DPRD Surya Jufri Bitel : Ranperda AKB Sebagai Efek Jera Pada Masyarakat

9 November 2020
Anggota DPRD Surya Jufri Bitel : Ranperda AKB Sebagai Efek Jera Pada Masyarakat

Andalas Time.com,Padang– Banyak memang pro dan kontra mengenai Ranperda AKB Kota Padng yang sedang dibahas dan akan dijadikan Pera AKB. Ranperda ini diajukan Pemko Padang bukan untuk sok-sok ikut membuat Pera AKB seperti Pemerintah Provinsi Sumbar.

 Anggota Pansus I DPRD Kota Padang, Surya Jufri mengatakan, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tentu Perda ini, sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, sebab masih banyaknya masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.“Pemko Padang menyesuaikan dengan perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan menjadikannya adaptasi kebiasaan baru yang sesuai dengan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011,” ucapnya ketika dimintakan pendapatnya tentang Ranperda AKB, Sabtu (7/11)

Berita Lainnya

Wako Hendri Septa Hadiri Wirid Pertama di Perumda Air Minum Kota Padang

Wali Kota Hendri Septa Apresiasi PadangTV Gelar Lomba Tahfiz Qur’an

Pemko Padang Gelar Bimtek PPRG Tahun 2021

Selanjutnya ungkap Surya Jufri, Ranperda AKB disusun bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga masyarakat terlindungi serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Materi dari Ranperda Adaptasi Kebiasan Baru mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga yang lebih pentingnya pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.(dil/I)

Post Views: 34
ShareTweetSend
Previous Post

Andre Rosiade : Dua Petinggi DPP Gerindra Bakal ke Sumbar Kawal Kemenangan NA-IC

Next Post

Gubernur Irwan Prayitno Targetkan Sumbar Lima Besar MTQ Nasional Ke-XXVIII

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In