• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Almast, Warga Terdampak Tol di Limapuluh Kota Dukung Trase Payakumbuh-Pangkalan

26 Januari 2023
Almast, Warga Terdampak Tol di Limapuluh Kota Dukung Trase Payakumbuh-Pangkalan

Andalas Time,Padang – Warga yang rumah dan tanahnya terkena rencana trase jalan tol Payakumbuh-Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (24/1/2023) malam bertemu Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Mereka menyatakan setuju pembangunan jalan tol dan mendukung. Syaratnya, semua pihak melakukan proses secara transparan dengan prinsip ganti untung.

“Kami adalah warga dari lima nagari yang benar-benar terkena rencana trase jalan tol di Limapuluh Kota, tidak ada kami menolak. Kami mendukung rencana pembangunan jalan tol, mohon Pak Wagub teruskan proyek strategis nasional ini,” kata Yondriko, Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak Jalan Tol Pendukung Program Pemerintah (Almast) dalam pertemuan di Ruang Rapat Wagub, Jalan Sudirman, Padang.

Berita Lainnya

Sekda Hansastri Besuk Mantan Gubernur Azwar Anas,Mohon Doa Masyarakat Sumbar

Kapolda Sumbar Beri Kuliah Umum di Universitas Negeri Padang

Pj Walikota Buka Secara Resmi Forum RKPD Kota Payakumbuh

Hadir bersama Yondriko hampir 40 orang perwakilan dari lima nagari yang terdampak rencana jalan tol, yaitu Nagari Koto Baru Simalanggang (Kec. Payakumbuh), Nagari Lubuk Batingkok (Kec. Harau), Nagari Koto Tangah Simalanggang (Kec. Payakumbuh), Nagari Taeh Baruah (Kec. Payakumbuh) dan Nagari Gurun (Kec. Harau).

Menurut salah satu pengurus Almast, Husna, adanya pernyataan menolak jalan tol di trase Payakumbuh-Pangkalan ini, tidak berasal dari pemilik lahan yang tanah atau rumahnya terkena rencana trase jalan tol. Sebagai contoh di Nagari Koto Baru Simalanggang, lahan yang terkena rencana jalan tol berjumlah 44 bidang di dua jorong yaitu Jorong Koto Baru dan Jorong Tabek Panjang. Hampir 70 persen warga sudah setuju, sisanya belum setuju karena masih memerlukan penjelasan tambahan terkait pembangunan jalan tol.

Di lima nagari yang dilalui rencana trase tol ini, diperkirakan ada 267 bidang tanah yang akan terkena pembangunan jalan tol, yang terdiri dari bangunan rumah, lahan pertanian dan tanah kosong. Dari jumlah bidang itu, kata Ketua Almast Yondriko, sebagian besar sudah menyatakan setuju pembangunan jalan tol dalam bentuk tertulis. Hanya sebagian kecil pemiliknya yang belum setuju, karena mereka belum mendapatkan penjelasan yang lengkap tentang rencana pembangunan jalan tol ruas Payakumbuh-Pangkalan.

“Kami keberatan dengan adanya pernyataan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga terdampak yang menolak pembangunan jalan tol di trase Payakumbuh-Pangkalan ini. Karena penolakan itu tidak berdasarkan musyawarah dengan masyarakat yang bangunan atau lahannya kena rencana trase jalan tol. Mereka yang menolak hanyalah segelintir warga yang namanya tidak ditemukan dalam daftar rencana trase tol yang kami miliki,” kata Yondriko dan Husna.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat yang tergabung dalam Almast. Dirinya akan memperhatikan aspirasi ini, apalagi telah dilengkapi dengan surat persetujuan tertulis dari masing-masing masyarakat yang rumah atau lahannya terkena rencana trase jalan tol Payakumbuh-Pangkalan. “Aspirasi dan bukti-bukti tertulis ini akan menjadi pegangan Pemda Limapuluh Kota dan Pemda Sumbar untuk disampaikan kepada Kementerian PUPR di Jakarta,” kata Wagub Audy Joinaldy yang didampingi Staf Khusus Tim Percepatan Lahan Jalan Tol Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah.

Dalam minggu ini, menjelang tanggal 31 Januari 2023, seluruh berkas persetujuan dari masyarakat pemilik bangunan dan lahan yang terkena rencana trase tol di lima nagari Kabupaten Limapuluh Kota, akan dikumpulkan oleh Almast. “Nanti berkas-berkas dari Almast akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar melalui Bupati Limapuluh Kota, untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian PUPR di Jakarta,” kata Drs. Syafrizal Ucok, MM., mantan Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan ini. (*)

Post Views: 19
ShareTweetSend
Previous Post

Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Menindak Pelanggaran Lalin Tanpa Plat Nomor

Next Post

Demokrat Ajak Nasdem & PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In