• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, November 28, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Upah Minimum Provinsi Sumbar Naik Jadi Rp2,51 Juta

19 November 2021
Upah Minimum Provinsi Sumbar Naik Jadi Rp2,51 Juta

Andalas Time.com,Padang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2022 ditetapkan Rp2.512.539 per bulan atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi di Padang, Jumat (19/11/2021) mengatakan Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.

Berita Lainnya

Irwan Basir Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Pampangan Lubuk Begalung Kota Padang

Irwan Basir Buka Open Turnamen Sepak Bola FKAN Cup U 21 di Kuranji

Ribuan Masyarakat Antusias Ikut SUMDARSIN di Polda Sumbar

Ia mengatakan Upah Minimum Provinsi berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha.

Menurutnya kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi COVID-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.

“Perhitungan Penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” katanya.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.

Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan.

Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021.(Biro Adpim Sumbar)

Post Views: 34
ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Sumbar Apresiasi Kerjasama SMK dan Organisasi Kepariwisataan

Next Post

Kafilah Pasaman Raih Peringkat Ke- 4 MTQ - 39 di Padang Panjang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In