• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Mei 8, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

TNI AL Kembali Gagalkan Penyeludupan Lebih dari 100 Kg Narkoba dari Malaysia

19 April 2021
TNI AL Kembali Gagalkan Penyeludupan Lebih dari 100 Kg Narkoba dari Malaysia

Andalas Time.com,Sumut - TNI Angkatan Laut berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan 100 Kilogram Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara. Minggu (18/4/21)

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Lantamal I Belawan Sumatera Utara mengatakan “Petugas Gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjungbalai” Ungkapnya

Berita Lainnya

Pelaku Pemukulan Imam Mesjid Yang Firal di Medsos di Tangkap

Perumda AM Kota Padang Jalin Kerjasama Dengan UPTD KPHL Bukit Barisan Untuk Pembangunan Intake

Wagub Audy Joinaldy Berikan Ceramah di Masjid Raya Sumbar

“Pada hari Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB petugas gabungan TNI AL menghentikan Kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33) sebagai nakhoda dan HS (34) sebagai ABK, diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan” Lanjutnya

“Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/ paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan,” jelasnya

Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92,512 kilogram dan perkiraan 61.378 Butir pil ekstasi seberat 18,413 Kilogram, sehingga total 110,925 Kilogram yang dibungkus kertas Koran. Sedangkan dari saku celana ABK didapati 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

Selain mengamankan satu buah kapal tanpa nama GT.5 petugas juga mengamankan satu buah HP, Dompet dan uang tunai sebesar Rp 342.000,- sebagai barang bukti yang dibawa menuju Mako Lantamal I guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, S.E., M.M., menambahkan “Penangkapan dua pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di Perairan Muara Sungai Asahan Sumut ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh pangkalan TNI Angkatan Laut di Wilayah Kerja Koarmada I”

“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini dan intensitas patrol ini semakin tinggi pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika, ” lanjutnya.

“Patroli rutin yang dilaksanakan ini, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., TNI AL yang sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut, oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi Pandemi Covid-19” pungkas Pangkoarmada I.

Terhadap dua orang pelaku dengan inisial KH (33) dan HS (34) beserta barang bukti 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92, 512 kilogram dan 61.378 Butir narkoba jenis Ekstasi seberat 18,413 Kilogram serta barang bukti lainnya selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(Dispen AL)

Post Views: 31
ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Lima Puluh Kota Pimpin Rapat Geopark

Next Post

Bangunan Tak Berizin, Disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Payakumbuh

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In