• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, November 26, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

TKI Asal Madura di Hukum Mati di Arab Saudi

20 Maret 2018
TKI Asal Madura di Hukum Mati di Arab Saudi

Berita Lainnya

Ini Perjalanan Karier Diego Maradona “Si Tangan Tuhan”.

Legendaris Sepak Bola Diego Maradona Meninggal Dunia

Edhy Prabowo Resmi Tersangka Bersama 6 Orang Lainnya

Jakarta,andalas-time.com- Kabar eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia atau TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin, mengejutkan masyarakat Indonesia. Sebelum meregang nyawa di tangan algojo, kasus hukum Zaini luput dari perhatian publik.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Zaini, yang berasal dari Bangkalan, Madura, pertama kali ke Arab Saudi untuk menjadi TKI pada 1992. Dia adalah TKI legal dan memiliki izin tinggal, yang bekerja sebagai supir pribadi untuk Abdullah bin Umar, majikannya.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, di mana WNI menghadapi ancaman hukuman mati.
Pada 1996, dia kembali lagi ke Arab Saudi untuk bekerja di tempat yang sama. Namun pada 13 Juli 2004 nasibnya berubah drastis. Pada hari itu, dia ditangkap kepolisian Mekah atas laporan anak kandung korban dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
Mahkamah Umum Mekah menetapkan hukuman kisas bagi Zaini. Setelah menerima putusan itu, pengacara segera mengajukan banding. Namun pengadilan banding dan kasasi menguatkan hukuman pengadilan sebelumnya, yakni kisas atau hukuman mati.
“Sistem hukum Arab Saudi untuk ancaman hukuman mati, cuma keluarga yang bisa memaafkan,” kata Iqbal.
Menurutnya, sejak kasus pembunuhan ini terjadi pada 2004, tidak pernah ada pembahasan uang diat sama sekali. Sebab, keluarga ahli waris tidak pernah memberikan pintu maaf bagi TKI asal Madura tersebut.(***)
Post Views: 15
ShareTweetSend
Previous Post

Pjs Walikota Alwis Ikut Sertakan Staf Ahli dan Inspektorat Pembantu Dalam Acara KNTI

Next Post

Kelurahan Lolong Belanti Kembali Menjadi Juara Umum MTQ ke 38 Tingkat Kec.Padang Utara

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In