• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Oktober 30, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Tim Gabungan SK4 Sikat Tempat Hiburan dan Penginapan

28 Desember 2017
Tim Gabungan SK4 Sikat Tempat Hiburan dan Penginapan

Padang AT- Tim gabungan Satuan, Keamanan, dan Ketertiban Kota (SK4) Padang yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat yang dianggap rawan dan mencurigakan pada Kamis (28/12/2017) malam.

Razia kali ini tempat hiburan malam, penginapan kelas melati dan kos-kosan menjadi target dari tim yang langsung dikomandoi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Padang, Yadrison tersebut.

Berita Lainnya

Jelang Pelantikan PB Lemkari, Leonardy Ingatkan Pengurus Akan Makna Sumpah Pemuda

Junjung Tinggi Sportivitas, Irwan Basir Buka Liga SMP 14 Pauh Kuranji

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

“Pengawasan jam tayang terhadap tempat hiburan dan hotel kelas melati ini akan terus dilakukan sampai tahun baru, guna terciptanya keamanan dan kenyamanan yang kondusif di Kota Padang menjelang pergantian tahun ini,” ucap Yadrison

Pengawasan diawali di jalan Bundo Kandung, Hayam Wuruk, Diponegoro, Niaga, Belakang Olo, KH Ahmad Dahlan dan Jalan Gurun Laweh. Dalam razia tersebut didapati sebanyak 19 orang wanita dan laki-laki di berbagai tempat. Semua yang terjaring dalam pengawasan tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang Jalan Tan Malaka Padang, karena mereka tidak memiliki identitas diri (KTP) serta akan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Satu orang laki-laki, 17 orang wanita dan satu orang waria semuanya berjumlah 19 orang. Mereka semua tidak memiliki identitas diri sama sekali. Namun jika diantara mereka ada yang didapati bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) maka akan langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.

Yadrison mengimbau kepada semua pemilik kafe, kos-kosan dan hotel melati untuk lebih taat aturan jika ada yang melanggar aturan yang sudah berlaku maka Satpol PP akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi.

“Bagi mereka yang masih melanggar akan kita lakukan tindakan tegas, dengan menyidangkan mereka ke pengadilan, jadi kita harap kepada semua pemilik hotel, kos-kosan serta pemilik hiburan malam untuk lebih mematuhi aturan yang sudah berlaku,”(red Sumbar)

Post Views: 5
ShareTweetSend
Previous Post

Mahyeldi Walikota Pertama Meluncurkan Buku di Sumbar

Next Post

Wakil Walikota Himbau Awasi Penyalahgunaan Narkoba di Malam Tahun Baru

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In