• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Mei 30, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Tiga Minggu Usai Dilantik KI Sumbar ‘Gaspool’ Sejumlah Program

31 Maret 2024
Paling Lambat 31 Maret KI Sumbar Ingatkan Badan Publik Segera Serahkan Laporan Pengelolaan Informasi Publik

Andalas Time,Sumbar - Tiga minggu sejak Dilantik Gubernur Mahyeldi, komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar periode 2024-2028 yang diketuai oleh Musfi Yendra, telah melaksanakan sejumlah program dan kegiatan.

“Alhamdulillah, ini baru langkah awal pengabdian kami sebagai Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028. Saya salut dan bangga dengan semua Komisioner bisa solid dan kompak, bisa diajak berlari gasspool di bulan awal ini,” ungkap Musfi yang didampingi Wakil Ketua KI, Tanti Endang Lestari, dan komisioner lainnya, Mona Sisca, Idham Fadhil dan Riswandy

Berita Lainnya

Kawal Demokrasi Tampa Hoaks dan Haters, Wartawan Sumbar Study Tiru Ke Polda Jatim

Gubernur Mahyeldi Salurkan 1.400 Paket Sembako untuk Daerah Pascabencana di Pessel

PLN Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Alam di Sumatera Barat

Dikatakan Musfi, walau hanya efektif 3 minggu hari kerja, karena ada libur pemilu dan cuti bersama, namun support maksimal dari asisten ahli dan semua staf sekretariat KI Sumbar, sangat luar biasa.

“Insyaa Allah ke depan kita akan maksimalkan lagi dengan kreatifitas dan inovasi, dalam rangka mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar sebagaimana amanah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Musfi Yendra.

Ini agenda yang telah dilaksanakan KI Sumbar sejak 7 Februari-7 Maret 2024.

1. Penetapan struktur Komisi Informasi Sumbar untuk masa kerja 2024-2028.

2. Penyelesaian Tatib KI Sumbar

3. Konsolidasi internal dengan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Ketua Bidang Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris KI Sumbar

4. Melaksanakan 6 sidang sengketa informasi, yaitu :
a. Sidang Pembacaan Putusan Register 33/VIII/KISB-PS/2023 antara Pemohon Penguasa Ulayat Menggugat Batang Asam Nan Sapucuak (PUM BANAS), Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya

b. Sidang Pembacaan Putusan Register 34/IX/KISB-PS/2023 Pemohon Nurbaya, Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
c. Sidang Pembacaan Putusan Register 36/IX/KISB-PS/2023 Pemohon Aqtia Susepti, termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
d. Sidang Pemeriksaan Awal Register 38/VIII/KISB- PS/2023 antara Pemohon Nurdin Cs, dengan TermohonnKantor Pertanahan Pasaman Barat
e. Sidang Pemeriksaan Awal register 39/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
f. Sidang Pemeriksaan Awal Register 40/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Komnas Ham Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

5. Pembahasan dan penyusunan Renstra Strategis dan Program Kerja Periode 2024-2028

6. Koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk penguatan Tupoksi Komisioner dan bidang-bidang KI Sumbar

7. Menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Jakarta

8. Menerima audiensi dan kelanjutan kerjasama dengan PJKIP Sumbar

9. Mengikuti Forum Perangkat Daerah Dinaskominfotik Provinsi Sumatera Barat dengan Dinaskominfo Kabupaten/Kota, tujuan KI Sumbar adalah mendorong dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan evaluasi Monev.

10. Edukasi terhadap publik berupa 3 artikel ditulis oleh Ketua KI Sumbar tentang Komisi Informasi, pemberitaan kegiatan di koran lokal dan media online

11. Silaturahmi dan penguatan PPID Unand dalam rangka mempertahankan sebagai badan informatif

12. Silaturahmi dan penguatan PPID Institut Teknologi Padang (ITP)

13. Menyurati 426 badan publik untuk menyerahkan laporan layanan informasi publik paling lambat 31 Maret 2024

14. Konsolidasi internal secara berkala melalui rapat mingguan, yang bertujuan untuk sinergitas internal dalam penguatan kelembagan Komisi Informasi Sumbar. (ms/ald)

Post Views: 34
ShareTweetSend
Previous Post

Paling Lambat 31 Maret KI Sumbar Ingatkan Badan Publik Segera Serahkan Laporan Pengelolaan Informasi Publik

Next Post

Dari Data BPS,Pessel Rangking 2 Angka Kemiskinan di Sumbar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In