• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Mei 30, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Tanda Serius, Tim DPRD Sumbar Bahas Ranperda Perhutanan Sosial Sudah Capai 80 Persen

16 Juni 2023
Tanda Serius, Tim DPRD Sumbar Bahas Ranperda Perhutanan Sosial Sudah Capai 80 Persen

Andalas Time,Sumbar - Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kamis (15/6).

Dalam konsultasi ke dua kementerian tersebut terungkap, progres pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial mencapai 80 persen.

Berita Lainnya

Tangkal Peredaran Hoaks Jelang Pilkada 2024, Wartawan Sumbar Study Tiru Ke KPU Jatim

Kawal Demokrasi Tampa Hoaks dan Haters, Wartawan Sumbar Study Tiru Ke Polda Jatim

Dilantik Sebagai Pj Sekdako Padang, Yosefriawan Diminta Langsung Tancap Gas

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin saat diwawancarai, Jumat (16/6) mengatakan, tim pembahas menerima sejumlah masukan untuk penyempurnaan ranperda tersebut, yaitu hanya dua pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangan oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) hutan nagari dan kemasyarakatan.

“Untuk tiga lagi yaitu hutan kemitraan, tanaman rakyat dan adat, tidak bisa menjadi kewenangan Pemprov karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat. Hutan adat itu milik masyarakat yang kewenangannya ada di kabupaten/kota,” katanya.

Dia mengatakan, memang dua itu yang ideal menjadi kewenangan provinsi, jadi arahnya bagaimana pasca perizinan pengelolaan keluar akan terkoneksi dengan OPD-OPD lain, tidak hanya satu dinas saja (Dinas Kehutanan). Jadi masuk disitu bagaimana sistem permodalan, hasil nya nanti, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan tentu harus ada kolaborasi.

” Jadi ini tidak perihal akses saja namun juga pemanfaatan, jadi selama ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan sekarang sudah bisa, sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Dia berharap dengan adanya Perda Perhutanan Sosial, bisa menciptakan sumber ekonomi baru yang memiliki dampak terhadap pembangunan daerah. Jadi secara keseluruhan Ranperda ini bisa dibahas secara komprehensif dan lengkap.

Sementara itu Ketua tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius dt Intan Bano mengatakan mengatakan, dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Sumbar menggali lebih dalam topoksi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kewenangan perhutanan sosial, sehingga penerapannya tidak mengalami kekeliruan.

Secara garis besar Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari. Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Arkadius menjelaskan, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.

“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” paparnya.(adv)

Post Views: 107
ShareTweetSend
Previous Post

Dialog di Radio Suara Muslim, LaNyalla Disinggung Soal Puasa Daud

Next Post

Fadly Amran Tersanjung Dikunjungi TOP 100, Andre Rosiade Siap Bantu Pasar Seni

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In