Andalas-Time, Solok Selatan - Waktu untuk pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia sudah semakin dekat.
Berbagai kesiapan untuk pelaksanaan Pemilu tersebut terus dimatangkan, mulai dari ketersediaan tenaga penyelenggara hingga berbagai kebutuhan peralatan untuk Pemilu itu sendiri.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Syaiful Amri, Divisi SDM Novia Syahfitri, di sekretariat KPU Solsel di Sungai Lambai, Jumat (26/1/2024) menjelaskan bahwa baru saja Kamis (25/1/2024) kemaren sebanyak 4193 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik oleh 39 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Solok Selatan.
Selain itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga akan melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi KPPS diwilayahnya masing-masing mulai Jumat (26/1/2024) sampai Minggu atau Senin depan ” jelas Ade Kurnia Zeli.
Ia juga menjelaskan tentang pelaksanaan Sortir dan Lipat (Sorlip) surat suara oleh 115 orang pekerjanya, juga sudah selesai, dan dari jumlah surat suara Pemilu untuk Solok Selatan 132294 lembar kebutuhan untuk DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan untuk Presiden terjadi kekurangan akibat kerusakan sebanyak 482 surat suara.
” Kekurangan surat suara Pemilu untuk Jumlah 129.428 DPT di Solsel setelah dilakukan Sorlip terdapat sebanyak 482 dan sudah diminta dan disampaikan pada penyedia,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi SDM Novia Syahfitri terakit untuk capaian partisipatif pemilih pada Pemilu 14 Pebruari nanti pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif pada segmen pemilih pemula, Segmen perempuan, segmen keluarga, keagamaan, komunitas, pemangku adat, dan segmen disabilitas.
Kemudian, saat melakukan pencoblosan di TPS, setiap DPT wajib membawa E-KTP dan surat pemberitahuan atau surat keterangan dari Disdukcapil.
“E-KTP bisa berupa bentuk fisik asli, fotocopy maupun bisa berupa dokumen gambar yang tersimpan di HP,” kata dia.
Menghindari terjadi PSU, saat penghitungan, pemungutan suara ulang, akibat memilih dua kali, dan ancaman pidana, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dimana setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih akan di pidana penjara 18 bulan dan denda 18 juta
Ditambahkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Solsel, Syaiful Amri terkait tentang larangan bagi pemilih untuk membawa perangkat Handphone atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
” Sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu, terutama pada pasal 25 ayat 1 huruf E, berbunyi, mengingatkan dan melarang pemilih membawah telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.,” jelasnya.
Dikesempatan itu, KPU Solsel juga menjelaskan jadwal pendistribusian surat suara yang akan dilakukan pada H - 3 ke tiga nagari di daerah sulit di Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Barang Hari. (AfA)









Discussion about this post