• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Oktober 17, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Sumbar Sampaikan Nota Ranperda APBD P 2021, Defisit Rp28 miliar

17 September 2021
Sumbar Sampaikan Nota Ranperda APBD P 2021, Defisit Rp28 miliar

Andalas Time.com,Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Nota Ranperda APBD Perubahan 2021 yang dibacakan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam paripurna DPRD, Jumat(17/09/21).

Wagub menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan dengan beberapa kondisi.

Berita Lainnya

Buka Workshop PGRI Sumbar, Wabup Pasaman Ingatkan Guru Agar Tingkatkan Kompetensi

Nakes TNI AL Lantamal II Menuju Herd Immunity Layani Masyarakat Yang Akan di Vaksinasi

UNP Bersama Perhapi Tandatangani MoU Jurusan Teknik Pertambangan

Berpedoman pada ketentuan tersebut maka Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 dilatarbelakangi oleh beberapa
hal diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
Anggaran (KUA).

Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi,
antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Menurut Audy, dengan arah kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah tersebut dapat digambarkan postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah menjadi Rp6,6 Triliun dengan jabaran PAD Rp2.4 Triliun, Pendapatan Transfer Rp4.08 Triliun, Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 92.36 miliar.

Sementara itu Belanja Daerah menjadi Rp6.88 triliun masing-masing Belanja Operasi Rp4.95 triliun, Belanja Modal Rp 838.28 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 107 miliar, Belanja Transfer Rp 986.88 miliar sehingga terdata Surplus/Defisit Rp274.25 miliar.

Lalu Pembiayaan Netto Rp245.80 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp260.85 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp 15.05 miliar sehingga sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan Rp28.45 miliar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan terhadap Nota Pengantar yang disampaikan wakil gubernur tersebut, maka fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terkait proyeksi anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan dan program prioritas yang diusulkan dalam perubahan APBD 2021.

Pandangan umum itu untuk menambah pengayaan dan penyempurnaan terhadap Ranperda APBD-P, baik terhadap optimalisasi pendapatan daerah maupun efektivitas dan efesiensi belanja daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan.(Biro Adpim Sumbar)

Post Views: 55
ShareTweetSend
Previous Post

Tertarik Dengan Siwarta, Kominfo Limapuluh Kota Laksanakan Studi Tiru Ke Kominfo Kota Payakumbuh

Next Post

Vaksinasi Covid-19, Kapolda Sumbar: Apresiasi Antusias Warga untuk di Vaksin

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In