• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Juni 25, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu

12 Juni 2022
Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Andalas Time.com,Pasaman - Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasubag Humas Kompol Zulkifl pimpin press conference kasus narkoba jenis sabu di Rupattama Polres Pasaman, Senin (13/6/2022).

Dalam Press Conference Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir menuturkan bahwa Satres Narkoba Polres Pasaman telah menangani 2 (dua ) Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang laki-laki dengan jumlah total barang bukti yang diamankan petugas berat kotor sebanyak 52,4 gram narkotika Jenis Sabu di dua TKP yang berbeda.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Pasaman Rahmi Wahidah Ajak Kaum Milenial Jaga Kelestarian Budaya Adat Alam Minangkabau

Pemkab Pasaman Wujudkan Daerahnya Sebagai Kabupaten Layak Anak

DPRD Pasaman Gelar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Ia juga menyampaikan TKP pertama dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/43/VI/2022 / SPKT. SAT RESNARKOBA /Polres Pasaman/ Polda Sumbar, terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib.

“Penangkapan yang dipimpin lagsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Alva Zakya Akbar di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi tepatnya di Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman,” ujar Kompol Muddasir.

Tersangka, di TKP pertama IS (40) warga Jorong IV Beringin Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kab. Pasaman dan ID (40) warga Koto Urek Jorong I Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kab. Pasaman.

“Kemudian, TKP II dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/46/VI/2022 / SPKT. SAT RESNARKOBA /Polres Pasaman/ Polda Sumbar, Tanggal 10 JUNI 2022,” katanya.

Kompol Muddasir mengatakan tersangka pada TKP II, GN (36) warga Jembatan Mas RT 003 RW 001 Kelurahan Jembatan Mas Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi dan Ampang Gadang Jorong Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya, RI (26) warga Ampang Gadang Jorong Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Keduanya diamankan pada hari Jumat 10 Juni 2022 dirumah tersangka RI (26) Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, pada pukul 14.30 wib, tutupnya.(mus)

Post Views: 10
ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Hendri Septa : Padang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XVI

Next Post

UNP Keluar Sebagai Juara Umum POMProv Sumbar 2022

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In