Andalas Time.com,Padang - Menyambut Jelang Tahun Baru 2020 – 2021 Pemerintah serta piihak Kepolisian Kota Padang Terapkan Peraturan Peraturan Daerah nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Dalam surat edaran Pemerintah Kota tertanggal 30 Desember 2020 bernomor 200/787 /Kesbangpol Padang /xx- 2020. Tentang pengendalian masyarakat untuk pencegahan penyebaran corona pada libur Tahun Baru 2021.
Sehubungan dengan surat edaran tersebut pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk mematuhi dalam 3 Poin penting tertera.
BERIKUT 3 POIN PENTING tersebut:
1.Menutup objek daya tarik wisata mulai tanggal 31 sampai tanggal 3 Januari 2021.
2. Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan ditempat, harus membawa pulang (take away).
3 pengawasan pada angka 1 dan 2 diatas dilaksanakan oleh Camat dan Forkopimcam dan Lurah bersama Babinsa dibantu kesatuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang bersama SK 4.(Hms)


Discussion about this post