• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 28, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Razia Hari Ke Lima, Satgas Covid Sisir Kantor Pelayanan Publik, dan Terjaring 4 Orang Tidak Pakai Masker

16 Oktober 2020
Razia Hari Ke Lima, Satgas Covid Sisir Kantor Pelayanan Publik, dan Terjaring 4 Orang Tidak Pakai Masker

Andalas Time.com, Payakumbuh — Razia mobile yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh pada hari ke lima menyisir ke kantor-kantor pelayanan publik yang ada di Payakumbuh. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan selama dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, Jumat (16/10).

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan ada tiga kantor seperti kantor Balai Kota, Rumah Sakit Ibnu Sina, dan PDAM Kota Payakumbuh yang disikat petugas yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP itu.

Berita Lainnya

Selama 3 Hari, Guru PAUD Payakumbuh Dibimtek Lewat Virtual

Wali Kota Riza Falepi Beberkan SPBE Payakumbuh Dihadapan Akademisi Unand

Sejarah Baru, Kecamatan Latina Juara Umum MTQ Nasional Ke XXXIX Tingkat Kota Payakumbuh

1 orang di Balai Kota memilih sanksi membayar denda karena tidak memakai masker, sementara itu 1 orang melaksanakan kerja sosial di Rumah Sakit Ibnu Sina, 2 orang di Kantor PDAM juga diberi kerja sosial dengan memakai rompi oranye.

“Dalam razia kali ini kita memberi sanksi pada dua warga sipil, satu pegawai Balai Kota, dan satu pegawai PDAM,” terang Devitra.

Direktur Utama PDAM Khairul Ikhwan yang saat itu berada di lokasi mengapresiasi langkah yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh. Dirinya menyebut di PDAM pelayanan mewajibkan seluruh pengunjung memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke antiran.

“Untuk satu orang pegawai kita yang terkena sanksi kerja sosial kita serahkan kepada petugas untuk diberi sanksi sesuai Perda, semoga mendapat efek jera,” kata Khairul Ikhwan.

Sementara itu, Devitra didampingi Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra juga menambahkan, razia mobile memang memakan waktu lumayan lama, mau satu atau banyak orang yang diberi kerja sosial membuat pelaksanaannya di satu tempat memakan waktu hingga satu jam.

“Membersihkan fasilitas umum di Kota Payakumbuh sebagai Kota Adipura ada kendalanya juga seperti kita harus mencarikan lokasi yang memiliki potensi untuk dibersihkan para pelanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Kedepan razia juga dilakukan pada hari libur, masyarakat diminta agar terus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona, saat ini di Payakumbuh angka positif Covid-19 sudah lebih dari 200 orang. (Gie)

Post Views: 66
ShareTweetSend
Previous Post

Manufer Minta Pemko Padang Kaji Ulang SE Tentang Pernikahan

Next Post

Kader Partai Golkar Sewajibnya Menangkan Fakhrizal-Genius

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In