• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Oktober 31, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Rapat Paripurna Tentang KUA- PPAS APBD 2018 Kota Padang Disahkan

3 September 2017
Rapat Paripurna Tentang KUA- PPAS APBD 2018 Kota Padang Disahkan

Berita Lainnya

Jelang Pelantikan PB Lemkari, Leonardy Ingatkan Pengurus Akan Makna Sumpah Pemuda

Junjung Tinggi Sportivitas, Irwan Basir Buka Liga SMP 14 Pauh Kuranji

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

Padang AT- Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir DPRD Kota Padang tentang Pengesahan KUA- PPAS APBD 2018 diakhiri dengan votting suara dengan hasil disetujui, namun dengan beberapa catatan dari beberapa fraksi.Dalam paripurna itu diketahui bahwa beberapa fraksi menolak penambahan anggaran terhadap RSUD dr. Rasyidin, penyertaan modal untuk Perusda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Bank Nagari dan PDAM Padang.

Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose mengatakan, penambahan anggaran yang diusulkan oleh RSUD dr.Rasyidin Padang tidak layak untuk diteruskan. Hal itu karena penggunaan dana yang berasal dari Pusat Pembiayaan Infrastruktur Pemerintah (PPIP) tidak berjalan menurut fungsinya, terjadinya perubahan design dan administrasi.”Serta kontrak yang tidak lazim yaitu sebanyak lima kali dalam satu tahun masa kontrak,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maidestal Hari Mahesa mengatakan, menolak denha. tegas program yang tercantum dalam KUA-PPAS APBD 2018 Kota Padang untuk Penambahan Anggaran Pembangunan RSUD dr. Rasyidin yg di Ajukan Kurang lebih sebesar Rp.65. 877.900.000 Milyar.
Hal itu dengan alasan, setelah melakukan hearing ,pembahasan dan Rapat Kerja dengan pihak RSUD, dokumennya masih tidak lengkap untuk di sampaikan dan di paparkan. Penjelasan Pimpinan RSUD tentang Penggunaan Anggaran dari Pinjaman Pihak Ke tiga PIP/ SNI sebesar Rp.83 Milyar masih Kami pertanyakan dan banyak hal yang diragukan baik dalam dokumen dan juga penyerapan anggaran untuk pembangunannya yang menghabiskan uang rakyat cukup besar tersebut, begitu juga hal nya dengan pemapaparan dari Perusda PSM yang belum memenuhi mekanisme, ” katanya.
Sementara Iswanti Muchtar Sekretaris Fraksi Perjuangan Bangsa menegaskan, untuk permintaan penambahan modal pada RSUD dr.Rasyidin perlu pembahasan dan penjelasan yang menyeluruh dari manajemen RSUD. Jangan ada kesan ULP memfasilitasi perusahaan tertentu untuk memenangkan suatu tender, apalagi proyek yang dikerjakan terkesan asal-asalan asalan.
Untuk itu Fraksi Perjuangan Bangsa tetap konsisten bahwa semua penyertaan modal di BUMD sudah sudah harus mulai di setop.Termasuk pernyataan modal untuk Bank Nagari,PDAM dan Padang Sejahtera Mandiri(PSM). “Dalam hal ini setelah mempelajari dan mencermati laporan Banggar DPRD dan TAPD Padang, Fraksi Perjuangan Bangsa belum dapat menerima KUA- PPAS TA 2018, ” katanya.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat Yulisman menyampaikan, kami dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang menerima KUA- PPAS TA 2018 untuk disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
“Namun harus dijelaskan untuk menyetujui KUA- PPAS TA.2018 ini, DPRD Padang harus memahami bahwa menyatakan disetujui dalam artian ada catatan, dan harus menjadi perhatian khusus pemko,” katanya.
Sebelumnya pada Jumat (25/8) DPRD bersama pemerintah Kota Padang telah menyepakati KUA PPAS APBD 2018 dengan anggaran belanja sebesar Rp2,351 triliun, jumlah anggran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,103 miliar atau sebesar 46,96 persen dari total APBD.
“Pengesahan KUA PPAS APBD 2018 tersebut berdasarkan hasil votting terhadap anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra.
“Penetapan keputusan dengan votting tersebut, disebabkan tidak ditemuinya kesepakatan untuk menyepakati KUA PPAS 2018 berdasarkan pandangan fraksi. Namun setelah dilakukan skor satu jam dalam paripurna, Alhamdulillah didapatkan hasil bahwa KUA - PPAS TA 2018 disepakati namun dengan catatan, ” katanya. **
Post Views: 5
ShareTweetSend
Previous Post

Usai Gempa Mahyeldi dan Nasrul Abit Tenangkan Warga

Next Post

Alkudri Maju Sebagai Calon Walikota Melalui Jalur Independent

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In