• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Februari 4, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Puan Maharani : Jangan Ada Normalisasi KDRT

4 Februari 2022
Puan Maharani : Jangan Ada Normalisasi KDRT

Andalas Time.com,Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah hal yang sama sekali tidak boleh dibenarkan dengan alasan apapun. Oleh karenanya, normalisasi segala bentuk KDRT tidak boleh terjadi.

“KDRT sama sekali tidak dapat dibenarkan. Namanya KDRT ya tetap KDRT, apapun alasan di baliknya. Karena itu, saya mengajak semua pihak khususnya perempuan, sebagai pihak yang kerap menjadi korban, untuk tidak sedikit pun menormalisasi KDRT,” ujar Puan, Jumat (4/2/2022).

Berita Lainnya

Gubernur Sumbar Terima Penghargaan Dari PMI

BPMI UNP Lakukan Kegiatan Bencmarking Ke ITS

Persiapan Pemilu Serentak 2024, KPU Sumbar Audiensi Dengan Gubernur

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah berada dalam kondisi darurat KDRT. Puan menyebut, bahkan banyak kasus-kasus KDRT yang kemudian tidak lanjut diproses hukum karena korban merasa takut atau malu.

“Saya bisa memahami perasaan seperti itu. Tapi perlu diingat, KDRT itu bukanlah suatu aib. Sebagai perempuan, kita harus bisa membela hak-hak kita dan menjaga kehormatan sebagai insan manusia yang setara,” imbuh Puan.

Puan mengatakan, persoalan KDRT tidak boleh dianggap sebagai hal yang normal dan biasa karena bisa berdampak pada sakit bahkan trauma fisik dan juga psikis.

“Jadi bagi para korban KDRT, jangan pernah takut meminta pertolongan apabila mengalami kekerasan dari pasangannya,” tegaanya.

Puan mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang disahkan di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

“Payung hukum yang dibuat di era kepemimpinan presiden perempuan pertama Indonesia ini, harus menjadi pelindung bagi perempuan-perempuan atau ibu-ibu di Tanah Air dari ancaman KDRT, dan juga sebagai alat perjuangan untuk mencari keadilan,” kata Puan.

Oleh karena itu, mantan Menko PMK ini mengajak para perempuan Indonesia yang menjadi korban atau melihat KDRT yang dialami sesamanya untuk tidak tinggal diam.

“Dengar dan dukung para korban-korban dengan menghargai keberanian mereka mengungkap apa yang mereka alami di hadapan hukum, agar Indonesia terbebas dari kasus-kasus KDRT,” tutup Puan.(*)

Post Views: 34
ShareTweetSend
Previous Post

BPMI UNP Lakukan Kegiatan Bencmarking Ke ITS

Next Post

Gubernur Sumbar Terima Penghargaan Dari PMI

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In