• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Oktober 17, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

PT. Bunda Gunakan Material Ilegal di Lokasi Proyek Batang Sumpur Jambak Lubuk Sikaping

1 Juli 2021
PT. Bunda Gunakan Material Ilegal di Lokasi Proyek Batang Sumpur Jambak Lubuk Sikaping

Andalas Time.com,Lubuk Sikaping - PT.Bunda yang melaksanakan pengerjaan proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang berlokasi di Nagari Jambak,Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman diduga menyalahi aturan, karna mengunakan material lokal di lokasi proyek dimana seharusnya material yang di pakai berasal dari quarry yang memiliki izin,Kamis(01/07).

Menurut UU no 4 tahun 2009 Jo UU no.3 2020 tentang Minerba pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagai mana di maksud pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 Miliar Rupiah”.

Berita Lainnya

Buka Workshop PGRI Sumbar, Wabup Pasaman Ingatkan Guru Agar Tingkatkan Kompetensi

Nakes TNI AL Lantamal II Menuju Herd Immunity Layani Masyarakat Yang Akan di Vaksinasi

UNP Bersama Perhapi Tandatangani MoU Jurusan Teknik Pertambangan

Namun diduga PT.Bunda telah melanggar UU No 158 tersebut karena tidak memiliki izin untuk mengambil material di lokasi pengerjaan proyeknya, selain persoalan ini ternyata proyek pengendalian banjir di Nagari Jambak juga memiliki kendala lain yaitu pembebasan lahan yang belum selesai namun pihak perusaan telah bekerja,seperti yang diungkapkan Ade pengawas dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PUPR Provinsi Sumatera Barat.

“Proyek ini terkendala karna ganti rugi belum di bayarkan, kata Ade saat ditemui dilapangan,Rabu(30/06).

Banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini seperti yang disampaikan Advokat senior Boy Roy Caniago,ia menilai harusnya perusahaan lebih kooperatif dan profesional.

“Mestinya perusahaan bisa lebih Profesional dalam bekerja yaitu sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dimiliki baik itu dukungan materialnya dari mana maupun dukungan alat beratnya seperti itu juga dengan pembebasan lahan diselesaikan dululah jangan sampai ada masyarakat yang tersakiti apalagi inikan proyek besar”ungkapnya.

Seperti yang diketahui proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai ini bersumber dari dana APBN dengan pagu dana Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender dengan tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021.(Sol)

Post Views: 225
ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Sumbar Lepas 3.556 Mahasiswa KKN UNP Secara Virtual

Next Post

Gubernur Sumbar : Manfaatkan Dana Desa Untuk Kemajuan Perekonomian Nagari

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In