• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Juni 16, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polsek Kuranji Tangkap Pelaku Penggelapan 17 Unit Mobil Rental di Padang

29 Juni 2023
Polsek Kuranji Tangkap Pelaku Penggelapan 17 Unit Mobil Rental di Padang

Andalas Time,Padang - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, Kota Padang, menyita sebanyak 17 unit mobil rental jenis minibus dalam kasus dugaan penggelapan.

Selain menyita mobil-mobil tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku, satu perempuan berinisial FN dan dua tersangka laki-laki berinisial M dan E. Sedangkan 4 orang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Lainnya

Jalur Malalak Macet Parah, Pertamina Patra Niaga Lakukan Alih Suplai BBM dan LPG di Sumatera Barat

Dukung Residen Rehabilitasi di Yayasan Karunia Insani, Pj Wako Tekankan Pentingnya Dukungan Keluarga

Pj Wako Andree Algamar Ajak Insan Kreatif Promosikan Pariwisata Padang

Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan dalam keterangan persnya, Selasa (27/06/2023) mengatakan, setidaknya ada 17 unit mobil rental jenis minibus dengan berbagai merek yang disita dari para pelaku.

Untuk modus operandinya lanjut Kapolsek adalah para pelaku menyewa (merental) mobil-mobil tersebut dari para pemilik (korban), kemudian mobil-mobil tersebut digadaikan oleh para pelaku.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, modus penggelapan tersebut telah dijalankan sejak bulan Maret 2023.

“Korban datang ke Polsek melaporkan bahwa mobilnya dirental saudara E, kemudian ada yang tidak dikembalikan, namun digadaikan ke orang lain,” kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Kuranji melakukan penyelidikan, memeriksa laporan, termasuk memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Menurut Kapolsek, mobil-mobil rental yang digelapkan tersebut di gadaikan pelaku antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. Hingga pelaku bisa mengantongi uang Rp 460 juta dari hasil kejahatan tersebut.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan dan pasal 480 tentang kejahatan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucap Kapolsek.(ss)

Post Views: 113
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Solok Laksanakan Sholat Idul Adha 1444H/2023, dan Penyerahan Hewan Qurban

Next Post

Ribuan Masyarakat Ikuti Sholat Idul Adha 1444 H di Halaman Kantor Gubernur

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In