Andalas-Time.com- Dalam rangka Operasi Antik yang digelar polres agam, Selasa (23/7).
ditangkap 4 bandar narkoba dalam satu malam di empat lokasi yang berbeda.
Saat Jumpa pers yang digelar di Aula Wibisono Polres Agam, Kapolres Ferry Suwandi, S.iK didampingi Kabag Ops. Kompol. A. Guci Kasat Narkoba, Iptu Elvis Susilo, Kasi Propam. Iptu Yasrizal dan Paur humas Polres Agam, Aiptu. Septa Beni Saputra me jelaskan penangkapan pelaku Inisial M berawal dari informasi masyarakat dan sudah menjadi target operasi Polres Agam selama 1 bulan pengintaian.
“Pelaku sudah dalam target operasi salama 1 bulan dalam pengintaian lamanya”, ungkap Ferry.
Pelaku saat ditangkap dirumah pelaku ditemukan satu paket daun ganja sedang dikeringkan dan dalam bungkus rokok sampoerna kretek.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti dirumah pelaku, berupa satu paket daun ganja sedang dijemur dan daun ganja siap edar dalam bungkus rokok sampoerna kretek” terang Ferry.
Dari keterangan pelaku dilakukan pengembangan kelapangan ditemukan barang bukti di ladang partanian pelaku sebanyak 24 batang pohon ganja siap panen.
“Pohon ganja berumur lebih kurang 6 bulan sebanyak 24 batang, saat penangkapan pelaku sempat menjemur daun ganja dilokasi ladang ganjapelaku”, ungkap kapolres.
Ditambahkan Ferry, selain penagkapan petani ganja di Jorong Muko-muko, kanagarian Koto Malintang, kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. junga Tim Polres Agam menangkap 3 bandar narkoba lainnya jenis Sabu di daerah Matur dan Lawang.
“Penangkapan empat pelaku bandar narkoba ini dalam rangka ‘Operasi Antik’ yang diselenggaran sampai akhir bulan Juli ini, dan penangkapan pelaku bandar narkoba kami laksanakan kurang dari 24 jam, hanya dalam satu malam”, jelas Kapolres Agam.
Tersangka bandar narkoba saat ditangkap tidak ada melakukan perlawanan dan koperatif dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, pelaku bisa dijerat dengan undang-undang pidana.
“Empat pelaku bandar narkoba saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan koperatif terhadap anggota kepolisian, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana nomor 35 tahun 2009 pasal 114, tentang narkotika dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara”, jelas AKBP. Ferry Suwandi.(wind)

Discussion about this post