• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Oktober 29, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polres Agam Kembali Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

12 Juli 2019
Polres Agam Kembali Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Andalas-Time.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam menangkap dua warga yang diduga kuat melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba Gol. 1 jenis shabu, Jum’at (12/07) jam 04.00 WIB.

Kasatresnarkoba Iptu Elvis Susilo, didampingi Kasubag Humas Iptu Nurdin dan Paur Humas Aiptu Sapta Beni mengatakan, tersangka berinisial MW (38) warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu dan AS (34) warga Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk basung Agam.

Berita Lainnya

Dari Fase PSBB Hingga AKB, Inilah Grafik Perkembangan Covid-19 Di Kabupaten Agam

Pemerintah Nagari Tigo Koto Silungkang Adakan Trabas Guna Promosikan Wisata.

Gubernur Sumbar : Saat Libur dan Maulid Nabi, Serta Bepergian Ke Luar Daerah Wajib Rapid Test

“Tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB di Pangka Rajang, Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah kita menangkap kedua tersangka,” ungkapnya

Dijelaskannya penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka,l. Menanggapi keluhan tersebut tim opsnal Polres Agam, langsung melakukan pengintaian, dan setelah diyakini kebenarannya barulah dilakukan penangkapan.

“Tim menangkap tersangka di dalam sebuah kamar mandi yang berada di samping rumah MW, saat kita gerebek, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1 paket kecil narkoba jenis shabu, 3 buah plastik ukuran kecil warna bening, 1 set alat hisap shabu,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan polisi kemudian memburu satu tersangka lagi yaitu PR (48) warga Simpang Ampek, Jorong Ujuang, Nagari yang sama. “Tersangka PR diamankan di Jorong II, Nagari Garagahan, dari tangan tersangka ini kita mengamankan 5 paket sedang Shabu dan uang tunai Rp 2.310.000 yang diduga hasil penjualan Narkoba,” terangnya

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Agam, “Untuk tersangka MW dan AS kita tetapkan sebagai pemakai sedangkan PR kita tetapkan sebagai Bandar,” ujarnya mengakhiri (ms/ril/w)

Post Views: 3
ShareTweetSend
Previous Post

Pasar Lubuk Alung Terbakar

Next Post

Satpol PP Agam Lakukan Persuasif Kepada Para Pedagang di Kawasan Jalur Hijau

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In