• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polisi Imbau Pihak Leasing dalam Melakukan Pengambilan Paksa Kendaraan Harus Sesuai Peraturan

11 November 2020
Polisi Imbau Pihak Leasing dalam Melakukan Pengambilan Paksa Kendaraan Harus Sesuai Peraturan

Andalas Time.com,Padang - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat Polda Sumbar menghimbau kepada leasing, agar dimasa pandemi Covid-19 ini untuk sementara tidak menggunakan jasa debt collector dalam melakukan penagihan paksa.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Rabu (11/11) di Mapolda Sumbar.

Berita Lainnya

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Gempa Mamuju : Korban Luka Berat Terus Bertambah, Guncangan Gempa Susulan Masih Terjadi

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Tabur Bunga Ke Laut Mengenang Pertempuran Laut Aru

“Karena sangat meresahkan masyarakat, apa lagi dilakukan dengan cara-cara kekerasan sehingga menimbulkan adanya tindak pidana,” katanya.

Dikatakan, dalam melakukan penarikan kendaraan yang terjadi akibat adanya tunggakan, pihak leasing dapat melaksanakannya dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Dengan mengacu UU Fidusia dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujarnya.

Untuk itu, apabila debt collector melakukan penarikan kendaraan yang bahkan dilakukan secara paksa, maka bisa dikenakan Pidana.

“Kena Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang perampasan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya.(*)

Post Views: 74
ShareTweetSend
Previous Post

DANLANTAMAL II HADIRI ACARA MAULID NABI MUHAMMAD SAW BERSAMA PRAJURIT

Next Post

Humas Sumbar : Silahkan Manfaatkan Media Center Informasi Seputar MTQ Nasional Ke- XXVIII

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In