• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, November 23, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polda Sumbar Ungkap Pelaku Pembuat Buku Nikah Palsu di Koto Tangah

12 April 2018
Polda Sumbar Ungkap Pelaku Pembuat Buku Nikah Palsu di Koto Tangah

Padang AT- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) Direktur Reskrimum berhasil mengungkap praktik pembuatan buku nikah palsu atau ilegal. Tindak pidana pemalsuan surat berupa buku nikah ini terungkap, setelah adanya laporan dari seorang istri yang mendapati suaminya ‘menikah’ lagi. Sang istri menemukan buku nikah milik suaminya dengan perempuan lain.
Disampaikan Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan Kamis (12/4) penyelidikan yang dilakukan timnya berdasarkan laporan masyarakat tadi mengerucut kepada tersangka RS (42 tahun) dan ASW (53). Praktik pemalsuan dokumen yang sudah berjalan 4 bulan ini dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (6/4) lalu.

“Secara visual seperti asli. Mungkin ini buku nikah asli, namun dia memasulkan data. Makanya, kami akan dalami dari Kemenag dan KUA apakah nomor registrasi asalnya dari kantor agama setempat,” kata Erdi di Mapolda Sumbar, Kamis (12/4).

Berita Lainnya

Mutasi Polri, Empat Pejabat Utama Polda Sumbar Berganti

Ingatkan Warga Patuhi Protokol, Indra Catri Bagikan Masker di Pasar Lasi

Emak-Emak di Pasaman Tulis Surat Cinta untuk Nasrul Abit

Dari pemeriksaan di rumah tersangka ASW yang beralamat di Kompleks Kuala Nyiur II Pasia Nan Tigo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 70 pasang buku nikah (warna hijau dan coklat) yang masih kosong, 3 buku nikah warna hijau yang sudah ditulis, 2 buku nikah warna coklat yang sudah ditulis, dua lembar surat pernyataan nikah, dan 22 stempel dari berbagai lokasi KUA.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 180 lembar pas foto yang disinyalir sebagai rekam data pasangan yang mengajukan pembuatan buku nikah ilegal. Dari seluruh barang bukti tersebut, polisi memperkirakan sudah ada sekitar 200 pasangan yang memanfaatkan jasa tersangka RS dan ASW.
Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku, proses pembuatan buku nikah asli, tapi palsu ini mensyaratkan pemohon menyerahkan satu surat keterangan nikah, fotocopy KTP calon pasangan suami istri, foto 2×3 calon pasangan suami istri, dan uang Rp 1,3 juta yang diserahkan kepada tersangak RS. Selanjutnya, tersangka RS menerima syarat tersebut dan menyerahkan data-data calon pasangan suami istri kepada tersangka lainnya, yakni ASW. ASW mendapat upah Rp 200 ribu per buku nikah. Proses pembuatan buku nikah asli tapi palsu ini memakan waktu sepekan.

“Tersangka ASW membuat sesuai data yang diberikan. Sesuai data, tersangka ASW menambahkan tandatangan di kolom tandatangan KUA dan stempel sesuai lokasi KUA berdasarkan tempat nikah. ASW yang menulis sendiri seluruh data dalam buku,” jelas Erdi.

Kepada polisi, tersangka RS mengaku sudah pernah memesan buku nikah palsu kepada ASW sebanyak 3 kali sebelumnya. Polisi bermaksud meminta keterangan Kementerian Agama, KUA sejumlah daerah, dan menelusuri lebih banyak saksi untuk memastikan asal buku nikah yang digunakan tersangka.

Erdi menyebutkan, tersangka dijerat pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan surat palsu, memalsukan surat autentik, menempatkan keterangan palsu, dan turut serta dalam tindak kriminal.

“Kami menduga ini asli atau ada oknum yang mengeluarkan buku nikah ini kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan cek. Di sini ada nomor registrasinya, bahwa ini nomor untuk daerah mana,” kata Erdi.

Berdasarkan penelusuran polisi, sejumlah buku nikah diketahui hasil cetakan tahun 2010, 2015, dan 2016 dengan tanda tangan masing-masing Menteri Agama yang berwenang.(Rell)

Post Views: 14
ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Sumbar Kritisi Masalah Indek Demokrasi Pada Level Bawah

Next Post

Ketua KPU Kota padang Sawati”Tidak Ada Persoalan Terkait DPT Pada Pilkada Mendatang”

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In