• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Mei 8, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Ilegal Mining di Pasaman

9 April 2021
Polda Sumbar Tangkap Pelaku Ilegal Mining di Pasaman

Andalas Time.com,Padang - Dirreskrimsus Polda Sumbar, mengamankan 7 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindakan tanpa izin tentang pertambangan dan illegal Mining di wilayah Sumatera Barat.

Dari ketujuh tersangka, 5 orang tertangkap tangan ketika sedang melakukan kegiatan penambangan emas di aliran sungai batang Pasaman Kenagarian Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.

Berita Lainnya

Pelaku Pemukulan Imam Mesjid Yang Firal di Medsos di Tangkap

Perumda AM Kota Padang Jalin Kerjasama Dengan UPTD KPHL Bukit Barisan Untuk Pembangunan Intake

Wagub Audy Joinaldy Berikan Ceramah di Masjid Raya Sumbar

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono dalam keterangan persnya,Jumat (9/4/2021) mengatakan, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan emas tampa izin.

“Setelah dilakukan pengecekan, Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 05.00, tim bergerak dan mengamankan terduga,”terangnya.

Di Pasaman, selain mengamankan 5 orang Kepolisian juga menahan barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi, 1 unit kontroler alat berat, 2 lembar karpet sintetis, 2 timbangan digital dan 1 buku catatan.

Sebelumnya 2 orang sudah dilakukan penahanan, pada tanggal 26 Maret 2021, juga tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan batuan tanpa izin, dengan menggunakan 5 unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu di Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji Kota Padang.

Di Kuranji Kota Padang personel kepolisian menahan alat bukti berupa 4 unit Excavator Komatsu Pc 200 dan 1 unit excavator merk Sumitomo SH 210, 1 unit Dumptruk Hino, serta satu bundel nota berbentuk tanda bon pembelian.

Kabag Humas Polda Kombes Pol Satake Bayu menambahkan saat ini Polda tengah melakukan penyidikan dan pengembangan untuk memproses selanjutnya adanya tersangka lain, untuk barang bukti Excavator sementara dititipkan di Polsek sekitar.

Sedangkan untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan proses penyelidikan. Serta diduga adanya keterlibatan oknum dan masyarakat sekitar yang mempelopori kegiatan penambangan.

“Tersangka di kenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 58 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,”Pungkas Satake Bayu.(w/i)

Post Views: 70
ShareTweetSend
Previous Post

Laksamana TNI Yudo Margono Pimpin Langsung Penembakan Rudal di Laut Natuna

Next Post

Hari Kedua di Sumbar Menteri PPN/Bappenas RI, Tinjau Kondisi Pembangunan Limapuluh Kota

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In