• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, November 26, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polda Sumbar Musnahkan 816 Senpi Rakitan

12 Februari 2018
Polda Sumbar Musnahkan 816 Senpi Rakitan

Padang AT- Kepala Polda Sumatera Barat memusnahkan 816 pucuk senjata api (senpi) rakitan disebut juga Gobok atau Balansa di halaman mapolda Sumatera Barat, hari Senin (12/2). Senpi rakitan ini berasal dari 16 polres se-kabupaten dan kota di Sumatera Barat, yang disita maupun diserahkan langsung oleh pemiliknya.

Dari 816 pucuk senpi rakitan itu, Polres Agam menyita senpi paling banyak yaitu 352 pucuk, kemudian Sawahlunto 125 dan Solok Kota 109 senjata, dan kota serta kabupaten lain berjumalh puluhan dan belasan. Total semuanya 816 pucuk senjata.

Berita Lainnya

Menteri Dalam Negeri Berikan Pujian Keberhasilan Gubernur Irwan Prayitno di Akhir Masa Jabatan

MTQ Ke -XXVIII Tingkat Nasional Sukses, Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih

Pemprov Sumbar Bersama MUI Terapkan ABS-SBK di Masyarakat

Ke 816 pucuk senjata api rakitan itu terdiri dari senjata api laras panjang dan laras pendek. Semuanya dikumpulkan di halaman Mapolda Sumatera Barat. Senpi rakitan ini dikumpulkan dari 16 kabupaten dan kota melalui polres masing-masing. Ada yang memang disita petugas melalui razia, ada juga yang diserahkan oleh pemiliknya dengan kesadaran sendiri.

Selanjutnya Kapolda Sumatera Barat, Irjen polisi Fakhrizal, memimpin langsung pemusnahan senjata api rakitan tersebut, dengan cara dipotong tiga bagian. Selain Kapolda, aparat dari Korem Wirabraja, dari Lanud Sutan Syahrir padang dan dari Lantamal II Padang, juga ikut serta melakukan pemusnahan senpi rakitan tersebut.

Senpi rakitan ini disita dan dimusnahkan karena tidak mengantongi izin. Selain itu, adanya beberapa kasus pembunuhan maupun penembakan di daerah, yang menggunakan senjata api rakitan.

“Ancaman hukuman bagi yang memiliki senpi rakitan tan izin ini, sama dengan kepemilikan senpi buatan pabrik tan izin,” ujar Kapolda.

Kapolda menghimbau kepada masyarakat ataupun komunitas olahraga berburu babi atau tupai yang menggunakan senjata api rakitan, untuk mengurus perizinan kepemilikan senjata api rakitan tersebut. (dio)

Post Views: 15
ShareTweetSend
Previous Post

Elly Thrisyanti Berikan Bantuan Dana Untuk Mesjid Al Quwait Banuaran

Next Post

KPU Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Padang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In