• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 28, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Jhon Kei

20 September 2020
Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Jhon Kei

Berita Lainnya

Dari Fase PSBB Hingga AKB, Inilah Grafik Perkembangan Covid-19 Di Kabupaten Agam

Pemerintah Nagari Tigo Koto Silungkang Adakan Trabas Guna Promosikan Wisata.

Selama 3 Hari, Guru PAUD Payakumbuh Dibimtek Lewat Virtual

Andalas Time.com, Jakarta- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kekerasan Jhon Kei. Dia akan kembali mendekam di bui sampai waktu yang telah ditentukan.

“Penahanan diperpanjang sampai dengan 19 Oktober 2020,” kata tim kuasa hukum Jhon Kei, Steven, saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September 2020

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum mengetahui secara pasti perpanjangan penahanan tersebut. “Nanti saya cek ya, harus tanya penyidik Krimum dulu,” kata dia.
Sebelumnya Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan John Kei ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi diminta melengkapi berkas perkara.
John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap setelah aksi itu.
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Sementara itu, seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.(medcom/I)
Post Views: 727
ShareTweetSend
Previous Post

Coba Tipu Kaesang Putra Jokowi, 4 Tersangka di Tangkap Polisi

Next Post

Puluhan Warga TKA di Penambangan Emas di Usir Warga

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In