• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Oktober 24, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Plt Ditjen Otoda Kemendagri Akmal Malik, Pastikan Anggota DPRD Padang Dilantik 6 Agustus 2019

3 Agustus 2019
Plt Ditjen Otoda Kemendagri Akmal Malik, Pastikan Anggota DPRD Padang Dilantik 6 Agustus 2019

Andalas-Time.com- Direktorat Jendral Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) memastikan anggota DPRD Padang dilantik 6 Agustus 2019.

Hal itu disampaikan Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Padang, Rabu, 3 Agustus 2019 di salah satu Hotel berbintang.

Berita Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Bersama Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Panjang.

Sumbar Kembali Raih penghargaan TPID Terbaik se Sumatera

Dituduh Anak PKI, Nasrul Abit Doakan Memfitnahnya Diampuni Oleh Allah

Sebelumnya, KPU Padang tidak bisa meplenokan anggota DPRD terpilih karena masih ada satu gugatan yang sedang berjalan dan belum ada putusan di Mahkamah Konstitusi(MK). Atas dasar itu gubernur Sumbar juga tidak bisa mengeluarkan SK anggota dewan terpilih.

“Pokoknya tanggal 6 harus dilantik, saya sudah koordinasi dengan Walikota Padang, kemudian kami akan koordinasi dengan KPU serta gubernur Sumbar untuk mengeluarkan SK dan yang dirasa perlu,” ujarnya.

Menurutnya, jangan sampai hanya satu persoalan mendistorsi kepentingan besar lainnya. Bisa dilakukan pleno dua kali oleh KPU agar pelantikan berlangsung tanggal 6 Agustus.

Namun yang paling penting pada prinsipnya pelantikan anggota DPRD 2019-2024 harus dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2019.

“Itukan hanya satu orang, jangan minoritas mendistorsi kepentingan mayoritas. Nanti bisa pleno kpu dengan catatan selanjutnya untuk yang satu itu diplenokan ulang setelah selesai di MK,” tukasnya. (kp/i)

Post Views: 5
ShareTweetSend
Previous Post

Wali Kota Padang Resmikan Ground Breaking Pembangunan Gedung Baru Blok F & Mushalla Al-An’am RSU Bunda BMC Padang

Next Post

Festival Perahu Naga Internasional (PIDBF) ke- XVII 2019 Resmi Di Tabuh

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In