• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Penyelenggara MTQ Nasional Ke XXVIII Meriah Dengan Pakaian Adat Tradisional

9 November 2020
Penyelenggara MTQ Nasional Ke XXVIII Meriah Dengan Pakaian Adat Tradisional

Andalas Time.com,Padang- Dalam memeriahkan dan upaya pelestarian nilai-nilai budaya yang berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 12-21 November 2020 di Sumbar. Kita mengajak seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020.

Ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan dalam Surat Edaran nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi Dalam Rangka MTQ Nasional ke XXVIII tahun 2020 pada tanggal 19 Oktober lalu.

Berita Lainnya

Audiensi dengan Ketua SKK Migas, Kapolri Tekankan Pendampingan Untuk Sehatkan Iklim Investasi

Penandatanganan Pakta Integritas untuk Seleksi Taruna Akpol di Polda Sumbar Dilaksanakan

Pasca Bulan Ramadhan, Danlantamal II Kunjungan Kerja Ke Walikota Bukittinggi

Hal ini untuk menyukseskan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dimana Sumbar sebagai tuan rumah .

Dalam surat jelas disampaikan ketentuannya berpakai tradisi minangkabau khas muslim. Untuk perempuan memakai “Baju Kuruang Basiba” dan kain saruang, untuk laki-laki memakai memakai “Baju Taluak Balango” yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap Kabupaten Kota se Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Perguruan Tinggi serta Instansi Vertikal Sumbar.(*)

Post Views: 70
ShareTweetSend
Previous Post

Warga Sijunjung Berharap Nasrul Abit-Indra Catri Bangun Pabrik Karet

Next Post

Jurusan IKK FPP UNP Gelar Pelatihan Menjahit Pakaian Jadi, di Nagari Koto Tangah Simalanggang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In