• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, Mei 27, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pentingnya Wisata Halal, Anggota DPRD Sumbar Imral Adenansi Gelar Sosper di IV Jurai Pessel

27 April 2024
Pentingnya Wisata Halal, Anggota DPRD Sumbar Imral Adenansi Gelar Sosper di IV Jurai Pessel

Andalas Time,Sumbar - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas untuk beribadah di tempat wisata dan menjamin kehalalan produk kuliner yang ada di tempat wisata.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Imral Adenansi ketika menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kafe Anak Salido, Kecamatan IV jurai, Kamis (25/04).

Berita Lainnya

Gapopin Bantu 1.000 Tas, Alat Tulis dan Seragam Sekolah untuk Korban Banjir di Agam dan Tanah Datar

Perantau Pessel di Jabodetabek Dukung Epyardi Jadi Gubernur Sumbar

Manunggal BBGRM, Buka Jalan Baru di Korong Gadang

Menurutnya, Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.

“Terkait dengan penerapan wisata halal, penekanannya pada destinasinya, seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur,” ujarnya.

Dikatakannya, pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti musala atau mesjid, begitupun makanannya yang harus halal.

“Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau Pelaku UMKM,” urainya.

Menurutnya, mengoptimalkan pembangunan daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki penyamaan visi dengan tujuan sama.

“Penerapan Perda tersebut, menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius, seperti Mentawai secara budaya kita memiliki beberapa perbedaan budaya,” jelas Imral.

Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 90 peserta terdiri dari Pelaku Pariwisata dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan.

Peserta terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman yang luas terkait pariwisata halal di Sumbar. (*)

Post Views: 44
ShareTweetSend
Previous Post

Penerimaan Polri Terpadu T.A 2024, Polda Sumbar lakukan Rikkes Tahap I Calon Bintara

Next Post

Anggota DPRD Sumbar Armaneli Gelar Sosper No.9 Tahun 2018 Tentang Narkoba Bersama Masyarakat Lubuk Basung

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In