• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, November 24, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pemnag Maninjau Gencar Sosialisasikan Perda AKB.

26 Oktober 2020
Pemnag Maninjau Gencar Sosialisasikan Perda AKB.

AndalasTime, Lubuk Basung.

Pemerintah Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam semakin gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Berita Lainnya

NA-IC Akan Manfaatkan Pariwisata Untuk Genjot Perekonomian

Walikota Buka Musda DPD LPM Kota Payakumbuh Tahun 2020

Ketua DPD LPM Kota Payakumbuh Periode 2020-2025 Telah Dipilih, Walikota Harap Jalin Sinergitas Dengan Lebih Kuat Lagi

Sosialisasi Perda itu sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Walinagari Maninjau melalui Wali Jorong Pasa Maninjau, M Sidi Bagindo mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mematuhi Perda AKB nomor 8 yang tengah berlaku dalam rangka meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Saat ini sanksi pelanggaran Perda AKB sudah berlaku di Kabupaten di Agam. Oleh karena itu kami dari Pemerintahan Nagari terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar mereka tidak terkena sanksi dan terpapar virus Corona,” ujarnya, Senin (26/10).

Disebutkan, Pemerintahan Nagari telah berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dan Perda AKB yang sudah berlaku. Diantaranya melalui himbauan dengan brosur, spanduk, dan pengeras suara.

“Khusus di Nagari Maninjau, kita telah memasang spanduk himbauan di tempat-tempat keramaian dan fasilitas umum. Diantaranya di objek wisata, persimpangan perkantoran, masjid, pasar, dan tempat lainnya,” ulas Wali Jorong Pasa itu.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada masyarakat untuk patuh dan lebih disiplin terhadap aturan protokol kesehatan dan Perda AKB. Sehingga dengan demikian mereka dapat terhindar dari paparan Covid-19 dan sanksi pelanggaran Perda.

“Mari bersama-sama kita patuhi Perda AKB ini untuk menekan laju penularan Covid-19. Selain itu dihimbau kepada masyarakat untuk selalu mengingat 3 M agar terhindar dari Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” jelasnya. (WP)

Post Views: 57
ShareTweetSend
Previous Post

Disparpora Agam Bangun Fasilitas Pendukung Di Dua Objek Wisata

Next Post

Wali Kota Riza Falepi Beberkan SPBE Payakumbuh Dihadapan Akademisi Unand

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In