• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, November 30, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pemko Padang Berlakukan Transaksi Non Tunai Tahun 2019

18 April 2018
Pemko Padang Berlakukan Transaksi Non Tunai Tahun 2019

Berita Lainnya

Cagub Mahyeldi Sambangi Awak Media IKW di Garis Kafe

DPRD Kota Padang Setujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021

Kapolda Sumbar Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pembantu Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda Serta Jajaran

Padang AT- Pemerintah Kota Padang menargetkan pada 2019 semua transaksi Pemerintah Kota Padang akan dilaksanakan dalam bentuk non tunai. “Saat ini, di tahun 2018, kita baru memberlakukan Transaksi Non Tunai (TNT) pada 5 kegiatan.
Sedangkan sejak Oktober 2017, juga sudah dilaksanakanTNT pada pembayaran tambahan penghasilan pengawai dan gaji tenaga honorer,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Andri Yulika saat konferensi pers di Media Center Pemko Padang, Rabu (18/4/2018).
TNT yang diberlakukan pada 5 kegiatan tersebut berdasarkan pada Instruksi Walikota dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 900/15.01/BPKAD/2018, diantaranya; belanja honorarium PNS dan Non PNS, belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah dan rapat koordinasi luar daerah, belanja makan dan minum, belanja ATK, barang pakai habis, seminar kit, barang cetak dan pengadaan.
Dijelaskan Andri, pelaksanaan Intrusksi Walikota tentang transaksi non tunai akan dievaluasi pada triwulan kedua realisasi anggaran 2018. Dari hasil evaluasi akan terlihat apa saja kendala penerapan TNT di setiap SKPD, sehingga hal itu akan terus disempurnakan sebelum TNT diberlakukan untuk semua kegiatan di tahun 2019.
“Untuk penyempurnaan TNT, saat ini kita terus berdiskusi dan menerima konsultasi dengan semua bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, baik di group media sosial, maupun secara tatap muka,” ujar Andri.
Ditambahkannya, TNT secara internal bermanfaat untuk efisiensi kerja bendahara, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, menghapus praktek KKN dan pencucian uang, serta TNT relatif lebih mudah dan tidak berbiaya mahal. (Rell)
Post Views: 17
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua PPWI Pusat Wilson Lalengke”Bebaskan Ismail Novendra dari Jerat Hukum”

Next Post

Sekda Asnel Buka Acara Sosialisasi Disagregasi PMTB

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In