• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Juni 22, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pemko Padang akan Awasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos secara Elektronik

5 Juni 2021
Pemko Padang akan Awasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos secara Elektronik

Andalas Time.com,Padang - Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kota Padang Budi Payan mewakili Wali Kota Padang, di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (4/6/2021).

Berita Lainnya

Melalui Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi DPRD Kota Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Komunitas Pedagang Pasar Raya (KPP) Minta Walikota Cabut Perwako

Ilham Maulana Mangkir Lagi, Mastilizal Aye : Saya Kuatir Dijemput Paksa Polisi di Bandara

Kepala BPKAD menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 34 Tahun 2021 tentang cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan tanggung jawab serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial, yang disejalankan dengan implementasi sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos secara elektronik.

“Perwako ini mengamanatkan mulai dari pendaftaran, pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelapor dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dilaksanakan melalui sistem elektronik secara bertahap,” ujar Budi.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka dengan pengeolaan dana hibah dan bansos secara elektronik akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.

“Disamping itu, akan meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkannya lagi, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai tahun anggaran 2021, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku.

“Pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dilakukan secara elektronik merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integritas pengelolaan hibah dan bansos,” sebutnya.

“Dengan dikembangkan pengelolaan dana hibah dan bansos secara elektronik maka dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan seluruh proses dalam pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat diawasi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Padang Elvira dalam laporannya mengharapkan pengembangan sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos ini secara elektronik diharapkan akan membawa dampak yang positif.

“Pertama dapat memberikan kemudahan kepada penggunan layanan, kedua meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan yang ketiga, pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terintegrasi,” ungkapnya. (Hms)

Post Views: 12
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Kamarul Zaman,Lc,M.A, Berikan Ceramah Subuh Mubarakah di UNP Secara Virtual

Next Post

Pemko Padang dan Pemkab Padang Pariaman Sepakati Batas Wilayah

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In