• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, November 28, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pelaku Pencabulan Berjamaah di Padang di Tangkap Polisi

17 November 2021
Pelaku Pencabulan Berjamaah di Padang di Tangkap Polisi

Andalas Time.com,Padang - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang mengungkap sebuah kasus pemerkosaan berjamaah yang dilakukan oleh enam orang pelaku pada hari Rabu (17/11/2021).

Pelaku yang melakukan tindak pencabulan ini, juga dilakukan oleh kakak korban yang masih berusia di bawah umur dengan inisial R (11) dan G (10).

Berita Lainnya

Irwan Basir Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Pampangan Lubuk Begalung Kota Padang

Irwan Basir Buka Open Turnamen Sepak Bola FKAN Cup U 21 di Kuranji

Ribuan Masyarakat Antusias Ikut SUMDARSIN di Polda Sumbar

Pelaku mengencarkan aksinya di rumah korban. Hal ini bermula saat kakek korban berinisial J (65) melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Kemudian karena melihat perlakuan kakek kepada korban, maka kakak korban juga melanjutkan aksi yang telah dilakukan kakek dan pamannya sebelumnya.

“Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya. Aksi pelaku juga dilakukan di jam yang berbeda-beda. Pelaku yang masih di bawah umur ini, mengikuti jejak sang kakek yang telah melakukan aksi pencabulan dan kemudian dilanjutkan dengan paman korban yang melakukan aksi ke esok harinya” sebut Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021)

Namun, diketahui kakak korban berinisial G (10) dan R (11) ini tidak melakukan hubungan seksual, hanya memegang tubuh korban.

“Pelaku G dan R hanya pegang-pegang saja, tidak melakukan hubungan seksual seperti pamannya dan juga kakeknya” ungkap Kompol Rico Fernanda.

Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Kapolresta Padang. Namun, masih ada pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Korban diketahui berjumlah dua orang yang masih di bawah umur yaitu usia 5 tahun dan 7 tahun.(red)

Post Views: 64
ShareTweetSend
Previous Post

Rektor UNP Prof Ganefri Jadi Narasumber di Acara BLU EXPO 2021

Next Post

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Evaluasi untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In