• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 21, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Paslon Wako dan Wawako Pasutri Gugat KPU Kota Padang

20 Januari 2018
Paslon Wako dan Wawako Pasutri Gugat KPU Kota Padang

Padang AT- Pasangan suami-istri, Syamsuar Syam dan Misliza, menggugat KPU Padang karena dicoret sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang hanya karena terlambat menyerahkan laporan harta kekayaan.

Sidang perdata gugatan sengketa pilkada Padang digelar di kantor panwaslu kota Padang, Jumat sore (19-01-2018). Penggugatnya adalah pasangan suami istri Syamsuar Syam-Misliza, yang mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023.

Berita Lainnya

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

Plt Wako Hendri Septa Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020

Agar Tak Dikenakan Sanksi Berat, Plt Wako Hendri Septa Imbau Warga Kota Padang Patuhi Perda AKB

Sidang dipimpin oleh komisioner bawaslu Sumatera Barat, dan dihadiri oleh penggugat serta kuasa hukumnya selaku pemohon dan anggota KPU Padang yang diwakili Riki Eka Putra, selaku termohon.

Alasan mantan komandan Kodim Pidie Aceh tahun 2000-2003 ini menggugat KPU Padang karena namanya dan istrinya dicoret oleh KPU Padang sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang dengan alasan tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

Padahal, menurut Syamsuar Syam, dirinya sedang dalam proses membuat laporan untuk diserahkan ke komisi pemberantasan korupsi.

“Saya Sedang dalam prosses pembuatn laporan harta kekayaan. Tapi KPU langsung mencoret saya sebagai calon walikota dan wakil walikota,” kata Syamsuar Syam, penggugat.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Syamsuar Syam-Misliza, pimpinan sidang menjadualkan sidang lanjutan esok hari untuk mendengarkan jawaban pihak KPU Padang selaku termohon.

Syamsuar Syam adalah seorang purnawiran TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel, yang merupakan lulusan akademi militer tahun 1976, satu angkatan dengan mantan panglima TNI Joko Santoso. (d/i)

Post Views: 21
ShareTweetSend
Previous Post

Basko Grand Mall di Eksekusi Citra Buruk Dunia Investasi Sumbar

Next Post

Leonardy Harmainy Hentikan Eksekusi Basko Hotel

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In