• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 21, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pasangan Paslon Jalur Perseorangan Syamsuar Syam-Misliza Laporkan KPU ke Panwaslu

16 Januari 2018
Pasangan Paslon Jalur Perseorangan Syamsuar Syam-Misliza Laporkan KPU ke Panwaslu

Berita Lainnya

Dituduh Anak PKI, Nasrul Abit Doakan Memfitnahnya Diampuni Oleh Allah

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

Osman Ayub : Ingatkan Politik Santun Tidak Menciderai Lawan

Padang AT- Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang, Sumatera Barat, jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza melaporkan KPU Padang ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Padang karena tidak terima digugurkan ketika mendaftar.

Syamsuar Syam dan Misliza yang juga merupakan pasangan suami istri itu sampai di kantor Panwaslu Padang pada Senin malam (15/01/2018) pukul 20.40 WIB dan langsung diterima oleh Ketua Sekretariat Panwaslu Kota Padang.

Hari ini kami mengadu ke Panwaslu, untuk menuntut hak sebagai warga negara karena KPU Padang telah menggugurkan kami pada pendaftaran pilkada 2018,” kata Syamsuar Syam.

Menurut dia, pihaknya sudah melengkapi berkas pendaftaran namun untuk persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang belum ada, akan tetapi surat proses pembuatan surat tersebut sudah dilampirkan.

Saat pendaftaran pada 10 Januari 2018 pasangan itu sedang mengurus dan memberikan seluruh persyaratan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online.

“Kami berharap Panwaslu dapat meluruskan hal ini dan berkoordinasi dengan KPU Padang, dan malam ini saya sudah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta,” ujar dia.

Kepala Sekretariat Panwaslu Padang, Hengki Eka Putra mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan seluruh persyaratannya lengkap.

“Namun ada dua berkas yang mesti dilegalisir oleh notaris, yakni berita acara pendaftaran yang digugurkan oleh KPU Padang pada 10 Januari 2018 dan surat permohonan dari pihak Syamsuar Syam dan Misliza,” kata Hengki.

Pihaknya akan memberikan waktu tiga hari terhitung sejak melapornya Syamsuar Syam dan Misliza ke Panwaslu dan setelah itu akan dilakukan musyawarah untuk membahas permasalahan tersebut.

Sementara kuasa hukum dari pasangan yang melapor tersebut, Palesi Permana mengatakan, ia bersama timnya akan segera memperbaiki berkas tersebut.(T/I)

Post Views: 3
ShareTweetSend
Previous Post

RAT Tahunan Serentak Di Gelar Se-Kecamatan Padang Timur

Next Post

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN di Padang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In