Padang AT- Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Padang, Sumatera Barat, jalur perseorangan Syamsuar Syam-Misliza melaporkan KPU Padang ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Padang karena tidak terima digugurkan ketika mendaftar.
Syamsuar Syam dan Misliza yang juga merupakan pasangan suami istri itu sampai di kantor Panwaslu Padang pada Senin malam (15/01/2018) pukul 20.40 WIB dan langsung diterima oleh Ketua Sekretariat Panwaslu Kota Padang.
Hari ini kami mengadu ke Panwaslu, untuk menuntut hak sebagai warga negara karena KPU Padang telah menggugurkan kami pada pendaftaran pilkada 2018,” kata Syamsuar Syam.
Menurut dia, pihaknya sudah melengkapi berkas pendaftaran namun untuk persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang belum ada, akan tetapi surat proses pembuatan surat tersebut sudah dilampirkan.
Saat pendaftaran pada 10 Januari 2018 pasangan itu sedang mengurus dan memberikan seluruh persyaratan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online.
“Kami berharap Panwaslu dapat meluruskan hal ini dan berkoordinasi dengan KPU Padang, dan malam ini saya sudah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta,” ujar dia.
Kepala Sekretariat Panwaslu Padang, Hengki Eka Putra mengatakan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan seluruh persyaratannya lengkap.
“Namun ada dua berkas yang mesti dilegalisir oleh notaris, yakni berita acara pendaftaran yang digugurkan oleh KPU Padang pada 10 Januari 2018 dan surat permohonan dari pihak Syamsuar Syam dan Misliza,” kata Hengki.
Pihaknya akan memberikan waktu tiga hari terhitung sejak melapornya Syamsuar Syam dan Misliza ke Panwaslu dan setelah itu akan dilakukan musyawarah untuk membahas permasalahan tersebut.
Sementara kuasa hukum dari pasangan yang melapor tersebut, Palesi Permana mengatakan, ia bersama timnya akan segera memperbaiki berkas tersebut.(T/I)

Discussion about this post