• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Desember 7, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

PAMTIGO Payakumbuh Gelar FKP Pengurusan SIPA

9 November 2023
PAMTIGO Payakumbuh Gelar FKP Pengurusan SIPA

Payakumbuh,Andalas-Time - Guna menata perizinan persetujuan Sumber Daya Air yang sesuai dengan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023, Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Dirut PAMTIGO Khairul Ikhwan mengatakan terdapat dua tema yang dibahas dalam kegiatan yang digelar Rabu (08/11/2023) dan Kamis (09/11/2023) tersebut.

Berita Lainnya

Launching Kurikulum Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau di Kota Payakumbuh Berlangsung Meriah!!!

Bertabur Prestasi: Tim Asesor Akreditasi Kunjungi TK Aisyiyah Bustanul Athfal Payakumbuh

Pertemuan Staf Ahli Kepala Daerah Se-Sumbar ; Jaga Pemilu Damai 2024

“Pertama itu terkait FKP SIPA Sungai Dareh, Batang Tabik, Sikamurunciang dan Balai Panjang,” kata Khairul usai pelaksanaan FKP SIPA, Kamis (09/11/2023).

Pada kegiatan ini hadir Pj Wako Payakumbuh Jasman yang diwakili Kepala Bagian Organisasi David Bachri serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yakni Dinas PUPR, Bagian Perekonomian, Camat , Lurah, LPM, tokoh masyarakat daerah, terkait dan pemilik lahan atau sumber air baku.

Tema kedua, sambung Khairul, FKP SIPA pengeboran sumur dalam air tanah yang berlokasi di Napar, Parik Muko Aia dan Balai Panjang.

“Tujuan FKP Pengurusan SIPA ini adalah salah satu persyaratan untuk rekomendasi teknis perpanjangan atau perizinan baru pengusahaan sumber daya air baku,” katanya.

Ia mengatakan pengurusan SIPA ini adalah untuk mewujudkan Permen PUPR No 3 tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Sumber Daya Air. Kegiatan tersebut dilakukan dengan hasil penandatanganan berita acara kegiatan FKP.

Post Views: 38
ShareTweetSend
Previous Post

Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Sarana Pendukung Operasional PPK dan Sertifikat PSAT-PDUK

Next Post

KPU Bukitinggi Terima Anggaran Pilkada 13, 8 Milyar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In