• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Mei 30, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Paling Lambat 31 Maret KI Sumbar Ingatkan Badan Publik Segera Serahkan Laporan Pengelolaan Informasi Publik

31 Maret 2024
Paling Lambat 31 Maret KI Sumbar Ingatkan Badan Publik Segera Serahkan Laporan Pengelolaan Informasi Publik

Andalas Time,Sumbar - Merujuk Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik diwajibkan untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publiknya.

Saat ini data Komisi Informasi (KI) Sumbar mencatat ada 426 badan publik yang tersebar di Sumatera Barat baik dari OPD, instansi vertikal, perguruan tinggi swasta dan sekolah yang sudah dimonitoring dan evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar.

Berita Lainnya

Kawal Demokrasi Tampa Hoaks dan Haters, Wartawan Sumbar Study Tiru Ke Polda Jatim

Gubernur Mahyeldi Salurkan 1.400 Paket Sembako untuk Daerah Pascabencana di Pessel

PLN Gerak Cepat Bantu Korban Bencana Alam di Sumatera Barat

Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat 31 Maret 2024.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan pihaknya akan mengingatkan badan publik lewat Whatsapp kepada PPID badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret. Kemudian April akan dirilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi dituangkan pada PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KI nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Diharapkan kerjasama badan publik untuk komitmen dan patuh menjalan kewajiban untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publik, dalam rangka menjaga keberlangsungan keterbukaan informasi publik,” ujar Musfi Yendra. (KISumbar)

Post Views: 34
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah, Jumpai Jemaah Masjid Nurul Hikmah Bariang Rao-Rao

Next Post

Tiga Minggu Usai Dilantik KI Sumbar ‘Gaspool’ Sejumlah Program

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In